saranginews.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Insight Investments Management Thomas Harmanto pada Selasa (22/10).
Dia diperiksa sebagai barang bukti dalam kasus dugaan investasi palsu di PT Taspen pada 2019.
BACA JUGA: Berikut update laporan Komisi Kriminal tentang keadaan impor tanaman
Selain Thomas, panitia kesehatan juga memanggil karyawan PT. IIM Cakar Remoa, pengurus rumah tangga Indriani, mahasiswi Raisa Hana Sajidah serta dua pekerja swasta Kamila Marwa Hanifah dan Didi Hernandi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, CR, I, KMH, RHS dan DH, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: Komisi Kriminal Kini Minta Pengurus, Wakil Pengurus, dan Pengurus Kantor Prabowo Buka Duitnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus korupsi PT Tapen ke tahap penyidikan.
Komisi Reserse Kriminal (KPK) telah menetapkan kedua belah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan dokumen tersebut, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawani Heri Primaryanto telah didakwa dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Panggil Anak buah Sri Mulyan Saat Usut Masalah Industri Batubara
KPK juga melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam pengkajian informasi tersebut, tim audit juga memeriksa kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi bisnis palsu PT Taspen (Persero) disebabkan oleh keinginan untuk meningkatkan hasil perusahaan. Harganya disebut-sebut sekitar Rp 1 triliun. Namun ada kejanggalan dalam prosesnya. (coklat/jpnn)
BACA LEBIH LANJUT… Investigasi Intelijen Bisnis, Komite Reserse Kriminal Direktur Utama PT KA Properti Manajemen