Tolak Edi Damansyah di Pilbup Kukar 2024, Jaga Pilkada Gelar Aksi di KPU dan Bawaslu

saranginews.com, JAKARTA – Pilkada Terhubung Jaringan Warga (Yaga Pilkada) Kutai Kertanegara (Kukar) menayangkan pemilihan presiden daerah (Pilkada) di daerah tersebut.

Pasalnya, salah satu calon petahana Eddy Damancia yang didampingi Randy Solihin juga sudah terdaftar sebagai calon.

BACA: Pilkada Serang 2024: Ratu Zakia-Najib didukung 600 eks warga

Mereka pun menggelar aksi solidaritas terkait penolakan tiga periode Bupati Kukar Edi Damansia di depan Gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Aksi yang diikuti ratusan warga Kukar ini melibatkan berbagai elemen antara lain mahasiswa, tokoh masyarakat, pengacara, aktivis sosial dan budaya.

BACA JUGA: Batas waktu pendaftaran Eri-Armuji untuk maju ke Pilkada Surabaya diperpanjang

Aktivis sosial dan budaya Kukar Edi Muliyavarman mengatakan, aksi tersebut diduga akibat Bupati Kukar Edi Damansiah melaksanakan Pilkada Kukar 2024.

Ia mengatakan, Bupati Kukar Eddy Damansiah pernah menjabat Bupati Kukar selama dua periode.

BACA: 1 pasang balon Kada sedang didaftarkan untuk Pilkada Dharmasraya

“Upaya terus dilakukan untuk memaksa calon kedua Edi Damansiah maju ketiga kalinya pada Pilkada Kukar tahun 2024,” ujarnya.

Dia mengatakan, Eddy Damansiah telah memenuhi syarat untuk menduduki kursi Bupati Kukar dua periode. Sebagaimana Eddie Damancia dilantik menjadi Bupati Kukar pada 9 April 2018. Eddie Damancia kemudian dilantik sebagai Bupati Ekspres Kukar pada 14 Februari 2019.

Artinya dia (Eddie Damansiah) bekerja selama dua tahun enam bulan. Itu satu perintah,” ujarnya.

Selanjutnya, Eddy Damansiah memenangkan Pilkada Kukar 2020 bersama Randy Solihin sebagai Wakil Bupati dan terpilih kembali pada 26 Februari 2021 sebagai Bupati Kukar periode 2021-2026.

Selain itu, Eddie Damansiah sempat menjabat sebagai Bupati Kukar selama beberapa waktu, tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut “Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon pejabat dan calon anggota badan pejabat, serta calon bagi walikota dan calon Wakil Pemerintahan. – Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: tidak pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, wakil gubernur, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota pada jabatan yang sama untuk gubernur, calon gubernur. , calon walikota dan wakil walikota”.

Setelah itu, pengacara Eddy Damancia yang diwakili oleh Muhammad Nursal, pengacara dan penasihat hukum pada Kantor Hukum Nursal and Partners, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal tersebut di atas.

Mahkamah Konstitusi juga menolak perkara yang diajukan Eddie Damansiah pada 28 Februari 2023. “Dengan demikian, permohonan pemohon sama sekali tidak berdasar menurut hukum… kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Mahkamah.

Untuk itu, Eddie Muliavarman menegaskan agar penyelenggara pemilu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak membedakan ungkapan “menjabat” antara pejabat jelas, pejabat sementara, dan pejabat sementara.

KPU dan Bavaslu harus memastikan kepastian hukum terpilihnya Edi Damancia dua periode, tegasnya.

Kedepannya, kelompoknya dalam waktu dekat akan menggelar gerakan persatuan di gedung KPU dan Bawaslu Kaltim untuk memeriahkan pemilu ketiga Eddie Damancia.

“Aksi ini akan kami lakukan terhadap KPU dan Bavaslu Kukar. Penindakan akan terus kami lakukan hingga calon bupati di Kukar ditetapkan sesuai prosedur hukum yang adil dan transparan,” tutupnya (ray/jpnn) Sudahkah Anda menonton video terbaru berikut ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *