saranginews.com – Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Tegu Setiabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Tegu Setiabudi resmi menggantikan Heru Budi Hartono yang menjabat Pj Gubernur Jakarta sejak Oktober 2022.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito juga menunjuk Anwar Harun Damaik sebagai Pj Gubernur Papua Tengah. Anwar akan menggantikan Rebecca Haluk yang dilantik pada 11 November 2022.
Baca juga: Jokowi Teguh Setiabudi melantik Pj Gubernur DKI Jakarta
Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat.
Pelantikan ini juga bertepatan dengan pengukuhan Kelompok Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Perdesaan (TP PKK).
Baca juga: Jakarta dan IKN Diusulkan Jadi Kota Kembar, Heru Budi: Sesuaikan Aturan
“Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI mengakui secara resmi Saudara Tegu Setiabud sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan Saudara Anwar Harun Damanik sebagai Pj Gubernur Papua Tengah,” kata Mendagri Tito.
Pelantikan ini digelar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Mendagri Tito: Daya Beli Masyarakat Bukan Turun, Tapi Meningkat
Kemudian Keputusan Presiden RI Nomor 154/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Saya yakin Anda akan menjalankan tugas Anda semaksimal mungkin sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Atas nama Presiden Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemakzulan dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta.
Ari menjelaskan, melalui Keppres, Presiden Joko Widodo dengan hormat menggantikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Tegu Setiabud sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta efektif 17 Oktober 2022.
Heru menggantikan Anyes Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Usai evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.
Pada Rapat DPRD DKI Jakarta September lalu, ada tiga nama utama DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari Fraksi DPRD DKI dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu nama tersebut, yakni Tegu Setiabudi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukkapil) Kementerian Dalam Negeri dengan delapan dukungan.
Berikutnya Akmal Malik yang menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah (ODDA) Kementerian Dalam Negeri dengan tujuh dukungan. Komisaris Jenderal Polisi Tomsey Tohir sebagai Irjen (Irgen) Kementerian Dalam Negeri dengan tujuh dukungan. (antara/jpnn)