saranginews.com, BADUNG – Bareskrim Polres Badung menetapkan pasangan yang diidentifikasi bernama APS (22) dan ATH (22) sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak.
Humas Polres Badung Epda Putu Sukarma mengatakan, pasangan tersebut meninggalkan bocah laki-laki (korban) MRRS (4) yang mengalami patah tulang paha dan bahu kiri serta infeksi akibat penyerangan tersebut.
Baca Juga: Siskai dan Aktor Lainnya Divonis Setahun Penjara karena Bikin Film Cabul.
“Nama kedua pelaku tindak pidana tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada di Rutan Polres Badung,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu.
Semuanya dijerat Pasal 80 Pasal (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia. Tentang perubahan Undang-undang Negara Republik Indonesia 35 Tahun 2014 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 KUHP Tahun 1946 diancam dengan pidana penjara enam tahun.
Baca Juga: Dan Di Hotel, 2 Gadis Diserang, Wah Apa Itu
Semuanya ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024 di CMPD, Badung oleh tim Reserse Kriminal Polres Badung (RESCRIM) Divisi IV.
Sukarma mengatakan, kejadian tersebut pertama kali terungkap saat pasangan suami istri tersebut mengunggah pesan di media sosial tentang dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
Baca juga: Komentar Dickie Kawagub Suswono yang Bikin Kegaduhan di Rapat Persatuan Rakyat Bang Japar
Sehubungan dengan itu, Kanit Reskrim Polres Badung AKP M. Syed Hussain memerintahkan Kapolres Badung IV Ipda Degi Rajuandi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Kedua tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Badung untuk dimintai keterangan.
“Dari pemeriksaan awal ayah korban, terdakwa mengatakan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena marah/senang dengan kelakuan korban,” kata Sukarma.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mulai menganiaya korban sejak akhir September 2024.
Menurut pelaku, pada suatu saat di tengah usahanya, korban membuang feses ke warung makan yang sedang ada pelanggannya. Ia mengatakan, hal ini terjadi beberapa kali.
Pelaku mengamuk dan menganiaya korban dengan cara meninju hingga terjatuh hingga pahanya patah, ujarnya.
Sedangkan Sukarma, pelaku ATH (ibu korban), menurut penelitian yang dilakukan terhadapnya mengungkapkan, ketika korban marah atau menangis, dirinyalah yang melakukan penganiayaan tersebut.
Suatu saat, pelaku melempar ponsel korban dan meninju bibir korban hingga lebam dan berdarah.
Berdasarkan pemeriksaan kesehatan, korban mengalami patah tulang pada kaki kanannya, dan diduga bahu kirinya mengalami patah.
Selain itu, hasil analisa laboratorium menunjukkan sel darah berkurang, sel darah putih berkurang, dan orang yang terinfeksi mengalami demam karena diduga ada infeksi di dalam tubuhnya. (antara/jpnn)
Baca berita lainnya… 3 orang tewas dalam kecelakaan mobil di jalan Batang-Pemalang yang dilakukan kru TV nasional