saranginews.com, PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau menyegel rumah yang menjadi tempat pemurnian emas ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing).
Penyegelan dilakukan pada Jumat 4 Oktober 2024 menyusul adanya laporan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI), Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah.
BACA JUGA: Brimob Polda Riau Salurkan Bansos ke Warga Tertinggal dan Sosialisasikan Pilkada Damai
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau Kompol Nasruddin mengatakan, penyegelan dilakukan untuk menetapkan lokasi dan mengumpulkan bukti lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah yang diyakini sebagai tempat pemurnian emas. “Saat kami datang, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak terlihat siapa pun di lokasi kejadian,” kata Kompol Nasruddin, Senin (7/10).
BACA JUGA: Polda Riau Desak Perbankan Hindari Kejahatan Perbankan dan Ciptakan Pilkada Damai
Nasruddin menjelaskan, pemilik rumah bernama Puji yang kini berstatus buron itu terlibat dalam pemurnian emas.
Lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2009 ini menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
BACA JUGA: Pelajar yang tidak dieksploitasi secara seksual menjadi korban eksploitasi seksual
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Nasruddin menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Pilkada Serentak 2024.
“Kami tidak ingin ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat menghalangi terlaksananya pemilu di daerah,” ujarnya (mcr36/jpnn).
BACA JUGA PASAL LAINNYA… Inilah Alasan Motif Mata di Bogor Seram