Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang

saranginews.com, Bangkayang – Seorang penyelundup minuman keras dan beras asal Malaysia ditangkap di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagui Babang, Bangkayang, Kalimantan Barat.

Penangkapan pelaku dan penyitaan barang haram tersebut dilakukan pada Jumat (1 November), kata Kepala Reserse Kriminal (RESCRIM) Polsek Bankayang AKP Anwar Sarifudin di Bankayang, Sabtu.

Baca Juga: Tim gabungan kembali hentikan penyelundupan benih lobster bright di Kepulauan Riau

Dia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari perhatian Kapolsek Bankayang AKBP Teguh Nugrohu terkait pencegahan penyelundupan barang ilegal dari perbatasan Malaysia di wilayah hukum Polsek Bankayang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick up berwarna putih, 10 dus Heineken, 30 dus Camel Premium, beberapa dus minuman kemasan, 45 karung beras berbagai merek, serta beberapa dus makanan impor dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Bintanpura dan Satgas Lanal Gagal Menyelundupkan WNA dari Malaysia ke Batam

Polisi juga mencatat STNK kendaraan dan kunci kontak kendaraan sebagai barang bukti, yang kemudian dibawa ke Polsek Bankayang dengan nama terduga pelaku, A (42), untuk diproses lebih lanjut.

Anwar mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya keras polisi dalam membasmi aktivitas ilegal di sepanjang perbatasan. Polsek Bankayang juga berkomitmen memantau dan memberantas peredaran gelap barang-barang yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga: Penyelundupan Ilegal Rokok dan Smartphone, Blokir Bea Cukai, 2 Tersangka

“Tindakan tegas ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen dan mengamankan perbatasan dari masuknya barang ilegal. Kami tidak membiarkan adanya pelanggaran hukum di wilayah kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku diduga melanggar beberapa undang-undang terkait perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, dan kesehatan, termasuk pelanggaran pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dan pasal 106 UU Perdagangan yang telah diperbarui dalam UU tersebut UU Cipta Kerja. .

Peristiwa ini menjadi bukti kuat tekad Polsek Bankayang menjaga keamanan dan stabilitas di kawasan perbatasan serta mencegah masuknya barang ilegal yang merugikan konsumen ke Indonesia (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *