saranginews.com, JAKARTA – PDI Perjuangan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima perkara partai politik berlambang sapi berhidung putih tentang perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemilu. oleh Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam siaran pers di kantor politiknya, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
BACA JUGA: Politisi PDIP Sebut Terlalu Lama Kritik Kabinet Prabowo-Gibran Karena Menurunkan Berat Badan, Hmm…
“Iya, hakim di bawah negara, hukum akan kita hormati,” kata pria bernama profesor itu, Jumat.
Namun Gayus membeberkan sejumlah kesalahan yang dilakukan hakim saat memutus perkara PDIP terkait tindakan melawan hukum KPU terkait penunjukan Gibran.
Update: Upaya PDIP Hentikan Gibran Gagal di PTUN, Begini Kata Ronny
“Kami akan tanyakan kepada hakim yang mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada kejanggalan yang terjadi saat majelis hakim memutus perkara tersebut pada 24 Oktober, meski terlambat 14 hari dari jadwal semula yakni 10 Oktober 2024.
Update: Tok, ini keputusan PTUN terkait kasus PDIP terkait pengangkatan Presiden Gibran bin Jokowi.
Gayus menilai keputusan 10 Oktober itu beralasan karena putusan PDIP memerintahkan PTUN menghalangi KPU menunjuk Gibran.
“Kami mohon agar beliau tidak diangkat, karena ada kesalahan hukum,” kata mantan hakim MA itu.
Gayus mengatakan hakim punya alasan sakit sehingga menunda pembacaan putusan melalui email pengadilan.
Namun, kata dia, alasan sakit tidak bisa diterima karena keputusan diambil melalui internet tanpa adanya hakim di pengadilan.
Keputusannya mungkin keluar pada tanggal 10, karena tidak perlu diadili di pengadilan, lanjut Gayu.
Ia mengatakan, hakim akhirnya memutus perkara tersebut pada 24 Oktober atau saat Gibran resmi dilantik menjadi Wakil Presiden RI.
Gayus mengatakan, pembahasan kasus dan penyelesaiannya tidak bisa mempengaruhi pokok permasalahan ketika keputusan diambil saat Gibran dilantik secara kerajaan.
“Dengan kata lain ya, kita sudah melewati waktu yang tepat, kalau tidak terpilih, kita tidak diterima. Saya yakin tidak ada yang tidak bisa kita lindungi jika pengusutan kasus besar,” ujarnya. (ast/jpnn)