saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (29/10) terhadap pejabat BUMN Pelayaran, VP Procurement Aman Pranata, dan Procurement Officer Rini Karthika Sari.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait akuisisi Perusahaan Kemitraan Usaha (KDU) dan PT Jembatan Nusantara tahun anggaran 2019-2022.
Baca Juga: Jatim Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Anggota KHDR
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dilakukan atas nama AP dan RKS di Gedung Merah Putih KPK.
Belum diketahui materi penyidikan apa yang ingin diperiksa para saksi.
Baca Juga: Untuk Kurangi Utang, LPKR Jual 18,57% Saham Siloam Hospitals
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Jembatan Nusantara Adji merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut. Adji dituduh bersama tiga orang lainnya.
Keempatnya dilarang meninggalkan negara itu selama enam bulan. Kehati-hatian dilakukan untuk memfasilitasi permintaan informasi dari penyidik KPK.
Baca Juga: Pencucian Uang Malut Diusut, KPK PT Mega Haltim Minerals
Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun. Berdasarkan ketentuan tersebut, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dan 53 kapal.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan ada kesulitan dalam proses akuisisi perusahaan swasta tersebut. Kondisi kapal diasumsikan tidak patuh.
Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah ini dapat berubah seiring proses perhitungan auditor yang masih berlangsung. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya :
Baca artikel lainnya… Demo di Depan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komunitas PMII Kaltim Angkat 2 Isu Penting, Masalah Dana Karbon