Kondisi Ekonomi Global Bergejolak, Saatnya Presiden Prabowo Terapkan Rezim Pemulihan Aset

saranginews.com, Jakarta – Indonesia mempertimbangkan perlunya akselerasi perekonomian dan pasar keuangan seiring meningkatnya gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Penyebabnya adalah faktor risiko eksternal dan potensi dampak limpahannya terhadap perekonomian domestik dan sektor keuangan.

Baca Juga: Perumanas Terus Menjadi Pengembang Perumahan Terpercaya

Selain itu, Indonesia juga terhubung dengan negara-negara lain di dunia, sehingga permasalahan ini juga dapat berdampak pada perekonomian Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, Chuck Soriosampino, pakar pemulihan aset, menyarankan agar pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto menerapkan rezim pemulihan aset.

Baca Juga: Pemerintah perkuat pengawasan kapal di luar negeri

“Pemberlakuan rezim ini justru melengkapi penerapan hukum di Indonesia, inilah yang disebut dengan penerapan hukum secara penuh (penegakan hukum secara total/penuh atau menyeluruh). Dan saya kira Presiden Prabowo Subianto bisa melaksanakannya. ,” kata Ceko, Senin (21/10).

Menurut dia, Indonesia sudah memiliki perangkat untuk menerapkan rezim pemulihan aset, khususnya aset hasil kegiatan kriminal.

Baca Juga: Foto Perdana Menteri Prabhu dan Para Menteri di Istana, beserta dasi biru

“Kejaksaan sudah memiliki lembaga pemulihan aset dan tinggal meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.

Check menambahkan, rezim pemulihan aset dapat diterapkan di semua lini kecuali tindak pidana, misalnya keuangan dan sektor umum lainnya yang terkait dengan masyarakat.

“Yang perlu menjadi perhatian bersama, syarat terpenting keberhasilan rezim pemulihan aset adalah berfungsinya sistem kompetensi di lembaga dan pola pikir bahwa hukuman tidak selalu identik dengan pencegahan,” jelasnya.

Namun, dalam dunia penegakan hukum Indonesia, rezim pemulihan aset tergolong baru. Namun fakta yang tersaji menunjukkan bahwa diet ini memang diperlukan.

Ia mengatakan: “Selain menjaga hukum dan keadilan, rezim ini memberikan kontribusi yang besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).”

Rezim pemulihan aset, kata Chak, memerlukan penegakan hukum untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam pemulihan aset.

Menurutnya, penegakan hukum pada rezim pemulihan aset lebih penting dibandingkan pada masa penjara.

“Kerugian negara akibat kejahatan dipastikan dapat dipulihkan secara riil, kemudian diganti oleh negara sebagai PNBP (penerimaan masyarakat bukan pajak),” ujarnya.

“Selanjutnya, terciptanya transparansi dan akuntabilitas akan meningkatkan kredibilitas penggunaan dana pemerintah dan mengurangi terjadinya praktik korupsi,” imbuhnya. (chi/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *