saranginews.com, JAKARTA – Para pengusaha sangat prihatin dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Anggaran Dasarnya, rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Undang-undang yang diusulkan melarang penjualan dan iklan tembakau, jumlah tar dan nikotin, serta pengemasan rokok biasa tanpa merek.
BACA JUGA: APTI melihat PP 28/2024 dan RPMK membunuh petani tembakau
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menerima pengaduan dari lebih dari 20 serikat pekerja, termasuk pekerja, produsen, pengecer, perusahaan pertanian dan teknologi.
Salah satu poin utama yang dikritisi Apindo adalah penerapan kebijakan penempatan rokok tidak bermerek yang diyakini akan mengurangi persaingan industri tembakau lokal dan membuka peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: SIG dan BTN berkolaborasi membangun rumah terjangkau dan ramah lingkungan
Wakil Ketua Apindo, Franky Sibarani, mengatakan undang-undang tersebut tidak hanya merugikan petani tetapi juga mengancam ribuan pekerja di industri tembakau.
“Kebijakan ini dapat menyebabkan peningkatan jumlah rokok ilegal yang tidak terkendali dan menyebabkan lebih banyak orang dideportasi,” kata Franky.
BACA JUGA: Lewat KRIYAsi, PT Pegadaian ikut dorong pertumbuhan UMKM sektor kerajinan tangan
Anggota juga menolak pembatasan kadar tar dan nikotin. Mereka percaya bahwa mengurangi kebiasaan merokok tidak akan mengurangi kebiasaan merokok, namun akan berdampak pada seluruh industri, mulai dari petani tembakau hingga pekerja.
Franky memperingatkan bahwa undang-undang tersebut akan meningkatkan ketergantungan pada tembakau impor dan menghambat pertanian dalam negeri, sehingga menambah kerusakan yang sudah serius.
Apindo menegaskan kebijakan ini berpotensi menurunkan daya saing produk dalam negeri dan juga membuka kemungkinan meningkatnya jumlah rokok ilegal, tambahnya.
Anggota dewan juga mengkritik undang-undang mengenai distribusi rokok dan penjualan rokok elektronik dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
Pembatasan ini diyakini akan menyulitkan pedagang kecil yang sudah menggunakan aturan usia pembelian.
Mereka khawatir undang-undang tersebut akan mematikan usaha kecil yang bergantung pada tembakau.
‘Perusahaan sangat khawatir saat ini. “Undang-undang yang dibuat tidak boleh mematikan industri tembakau dan sektor lainnya,” ujarnya.
Anggota menegaskan bahwa persiapan dan pelaksanaan PP 28/2024 dan RPMK bersifat terbuka dan berdampak pada pedagang tembakau dan produknya, serta petani tembakau yang terkena dampak kebijakan ini.
Tujuan ini adalah untuk mencapai nilai-nilai yang baik bagi para pelaku bisnis.
“Kami tidak menolak undang-undang, namun undang-undang tersebut harus dirancang dan diterapkan secara adil dan efisien, dengan mempertimbangkan peristiwa ekonomi terkini dan permasalahan industri tembakau,” ujarnya (chi/jpnn).