saranginews.com, JAKARTA – Seorang pria berinisial FA menodongkan pistol (Senpi) ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Mimosa Raya Blok B.11 RT09/RW04 Komplek Bansit Indah, Bejaten Barat, Basr Mjingu. , Jakarta Selatan dilaporkan positif narkoba.
“Saat saya di polisi, saya mengetahui yang bersangkutan melakukan tes urine dan positif narkoba. Salah satunya amfetamin,” kata Lurah Bejaden Bharat, Asseb Ahmad Umar saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. , Rabu.
Baca juga: Pencuri Motor yang Tembaki Polisi di Jakpus Kembali
Asseb menegaskan bahwa terdakwa adalah warga sipil dan senjatanya bukanlah mainan. Senjata tersebut kini telah disita polisi.
Saat dia ditahan, penjahat tersebut berteriak dan mengucapkan kata-kata kotor, namun dia akhirnya ditangkap menggunakan taktik yang mengesankan polisi.
Baca Juga: Mantan Caleg Perempuan Sebarkan Video Porno
Dikatakannya, pelaku menodongkan senjata karena merasa terganggu dengan suara mesin yang digunakan PPSU untuk menebang pohon.
“Orang yang saya terima sedang tidur sekitar pukul 02.00 dini hari karena suara mesin mengganggu tidurnya,” kata Asseb.
Baca Juga: Pelajar Palsu Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Polisi telah menangkap pria tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung membenarkan, “penanggung jawab Polsek Pasar Minggu dan pelaku sudah ditangkap.”
Kronologinya bermula pada Selasa (15/10) pukul 06.05 WIB, pihaknya mendapat laporan dari Hadi, Ketua Persatuan Masyarakat Komplek Bansit Inda, yang menyebutkan ada pohon tumbang yang menghalangi jalan.
Belakangan, Asep mengerahkan enam petugas PPSU untuk menebang dan membakar pohon akibat angin kencang pada Senin (14/10) malam pukul 18.30 WIB.
Pria yang sedang menebang dan membakar dahan pohon di luar rumah itu tiba-tiba melontarkan kata-kata tajam dan makian berinisial F dari lantai dua rumahnya.
Perkaranya Selasa (15/10) Laporan Polisi (LP) No LP/B/272/X/2024/SPKT/Paksek Pasar Minggu/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor. 1951. Pasal 1 ayat 1 angka 12 atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak diinginkan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Imam Besar Masjid Istiqlal Prabowo, Calon Menteri Agama?