saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengubah status 10 Sekolah Keagamaan Negeri (SPKK).
Sepuluh SPKK tersebut terbagi di empat provinsi, seperti Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
BACA LEBIH LANJUT: ACER Indonesia, Kemenag dan Kemendikbud Luncurkan Konferensi Internasional ICAL 2024 Â
Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penataan Syarat dan Ketentuan Sekolah Agama.
Langkah ini sangat baik sebagai bagian dari visi Kementerian Agama untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi dan pengelolaan keyakinan agama di Indonesia serta sebagai bagian dari upaya mencetak manusia yang baik menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA: Penilaian Kemenag Terhadap Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi
10 SPKK Transformasi Negara tersebut terbagi dalam jenjang pendidikan berbeda, mulai dari Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Sekolah Menengah Keagamaan Kristen (SMAK).
Sistem pendidikan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki manajemen sekolah, tetapi juga memperbaiki kurikulum dan manajemen rumah agar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
BACA JUGA: Kementerian Agama yang dipimpin Menteri Agama mendirikan 432 badan usaha milik pesantren
Sekretaris Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani dalam misi PMA mengatakan, pendidikan merupakan proses pemberdayaan masyarakat dan mensyukuri masyarakat.
“Melalui kemajuan negeri ini, proses stabilitas sekolah teologi bisa dilakukan,” kata Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangannya di kantor PMA Kementerian Agama, Senin (14 Oktober).
Ia menambahkan, pendidikan adalah milik semua orang. Pemecatan siswa karena diskriminasi tidak diperbolehkan. Kualitas harus menjadi prioritas.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Bimbingan Masyarakat Kristen Jeane Marie Tulung mengatakan PMA no. 23 Tahun 2024 merupakan hasil kematangan dan kedalaman. Prosesnya meliputi beberapa langkah, dimulai dengan identifikasi kebutuhan daerah, penelitian dan analisis keadaan masing-masing kategori.
“Tim kami kemudian menyusun Undang-Undang Peraturan Menteri Agama (RPMA) setelah berkonsultasi dengan pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal. Setelah melalui mediasi yang matang, surat RPMA dikirim ke Menteri Agama untuk meminta persetujuan,” jelas Dirut. .
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PMA no. 23/2024 bertujuan untuk memberikan payung yang jelas bagi SPKK yang berubah status menjadi sekolah negeri. Semoga hal ini berdampak pada pengembangan kepemimpinan SPKK untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Dirjen mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dedikasinya terhadap pendidikan Kristen di Indonesia.
“Terima kasih Menteri atas anugerah istimewa ini kepada umat Kristiani. Kalau dulu kita hanya punya 3 sekolah negeri, sekarang jumlahnya 13,” ujarnya.
Presiden berharap penambahan SPKK Negara dapat membawa perubahan positif terhadap kemudahan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan sehingga mampu melahirkan generasi umat beriman yang lebih baik, sabar dan siap menghadapi tantangan. masa depan. Menuju Indonesia Emas 2024.
Dengan beralihnya statusnya menjadi negara, 10 SPKK akan mendapat dukungan fasilitas, anggaran, dan pengembangan pendidikan bermutu sesuai standar nasional.
“Kami ingin sekolah ini mampu mendukung dan mendorong siswa untuk giat belajar, tumbuh menjadi generasi yang lebih baik, siap berkontribusi bagi pembangunan masyarakat dan negara,” kata Kepala Sekolah.
Ia senang SPKK negara bisa berkontribusi dalam pengembangan personel yang baik. “Pendidikan adalah fondasi masa depan negara, dan SPKK negara akan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan Indonesia yang lebih kompetitif,” tutupnya.
Daftar sepuluh SPKK yang berubah status dari swasta menjadi negeri:
1. SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur
2. SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
3. SMA Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
4. SMA Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
5. SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua
6. SMP Negeri Manokwari Kabupaten Manokwari, Papua Barat
7. SMP Negeri Teluk Wondama Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat
8. SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya
9. SMPTK Provinsi Sorong, Wilayah Administratif Sorong, Papua Barat Daya
10. SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. (esy/jpnn) Ayo tonton juga video ini!