saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berharap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dapat ditegakkan secara adil dan sah.
“Kami berharap penegakan hukum berlaku adil dan tidak terkesan selektif,” kata Rudianto, Kamis (31/10) melalui layanan pesan.
BACA JUGA: Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang Jujur, Bukan Nekat
Diketahui, Kejaksaan Negeri menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.
Sedangkan Tom Lembong hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada 2015-2016 sebelum dipindahkan ke jabatan Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal pada 2016-2019.
BACA JUGA: Tom Lembong Diduga Korupsi 2015-2023, Padahal Mendag Baru Sampai 2016
Rudianto mengatakan masyarakat banyak mempertanyakan langkah Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus gula impor Kementerian Perdagangan.
Sebab, kata dia, Tom Lembong baru satu tahun menjabat Menteri Perdagangan saat terjadi kasus impor gula pada 2015-2023.
BACA JUGA: Anies Sebut Tom Lembong Teman dan Ingatkan Negara Tidak Berbasis Kekuatan
Jadi yang jadi pertanyaan masyarakat, kenapa hanya Tom Lembong yang ditanya soal kebijakan impor padahal baru satu tahun menjabat Menteri Perdagangan, kata mantan Ketua DPRD Makassar itu.
Rudianto lantas menanyakan langkah Kejagung yang berani meneliti mantan menteri perdagangan lain setelah Tom Lembong.
Nah, itu yang ditanyakan masyarakat hari ini, kata peraih Amanagappa Award Perhimpunan Pengacara Indonesia Sulawesi Selatan (PERSAHI) Sulawesi Selatan itu.
Rudianto juga meminta Kejagung menjelaskan kepada publik alasan tidak menyaring mantan menteri perdagangan kecuali Tom Lembong. Pasalnya, kasus korupsi impor gula terjadi pada 2015-2023.
Oleh karena itu, Kejaksaan harus menegaskan kepada masyarakat bahwa hal tersebut tidak akan terkesan politis, ujarnya.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada tahun 2015–2016 sebelum digantikan oleh Enggartiasto Lukita yang menjabat pada tahun 2016–2019.
Jabatan Menteri Perdagangan RI setelah Enggar disapa Enggartiasto Lukita kemudian dijabat oleh Agus Suparmanta pada tahun 2019 hingga 2020.
Setelahnya, posisi Menteri Perdagangan RI dijabat oleh Muhammad Lutfi periode 2020-2022 dan Zulkifli Hasan periode 2022-2024.
Selain itu, Rudianto juga mengkritik langkah Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus yang terjadi sepuluh tahun lalu.
Menurut dia, penegakan hukum sebenarnya tidak lagi menyasar kasus-kasus yang sudah lewat atau lebih dari sepuluh tahun, namun Kejagung bisa mengungkap kasus-kasus baru.
Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum karena jika kasus lama terungkap maka masyarakat akan curiga dengan apa yang terjadi, ujarnya. (ast/jpnn) Pernahkah Anda melihat video terbaru berikut ini?