saranginews.com – Semarang – Sejumlah kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) diduga berkumpul untuk mendukung salah satu paslon utama daerah pada Pilgub Jawa Tengah 2024.
Tuduhan itu berdasarkan temuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) saat kampanye.
Baca juga: Lebih dari 2 Juta Surat Suara Pilkada 2024 Sudah Ada di Gudang KPU Malang
Pelanggaran netralitas berupa penggabungan kepala desa dan ASN diduga terjadi di 37 lokasi di Jawa Tengah.
“Ada puluhan laporan hampir di seluruh Jawa Tengah,” kata Ketua DPP Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan di Semarang, Sabtu (26/10), Rony Talapesi.
Baca juga: Ali Pemimpin yang Peduli Non-Diskriminasi dan Dekat dengan Umat Islam
Menurutnya, integrasi struktural yang sistematis dan ekstensif berpotensi melanggar prinsip netralitas.
Sebab, bertujuan untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
Baca juga: Kapolsek Yinhu Tekankan Integritas dan Imparsialitas Polri Saat Pilkada
Rooney mengungkapkan, hampir seluruh hasil dugaan netralitas telah dikomunikasikan kepada Bavaslu.
Oleh karena itu, dia meminta Bowaslu konsisten dan terus menindak pelanggaran.
Rony menambahkan, PDI Perjuangan meresmikan 10 ribu posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah Jateng, terbukti melanggar target.
Ketua DPP PDI Perjuangan mengajak masyarakat untuk mencatat, menyimpan dan melaporkan pasal-pasal hukum tersebut jika ditemukan dugaan pelanggaran selama kampanye pilkada.
Rony mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada agar bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan tidak memihak.
Penyimpangan tersebut bisa disebabkan oleh intervensi kekuasaan yang tidak lagi memperhatikan aturan dan hukum, tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Parkasa-Hendra, John Richard Latuihamaal mengatakan, ada informasi dugaan persatuan ASN dan kepala desa di luar provinsi. Jawa Tengah.
Bawaslu perlu merespon cepat kondisi ini, ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan sekitar 40 pelanggaran selama bulan penyelenggaraan Pilkada 2024 di berbagai wilayah di provinsi tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan pelanggaran pilkada tidak hanya terkait imparsialitas, tapi juga seluruh pelanggaran administratif.
Ia meyakini, laporan dugaan pelanggaran mengalami peningkatan signifikan dan masih terus bertambah. (Antra/JPNN) Dengar! Video Pilihan Editor:
Baca Artikel Lainnya… Melki Laka Lena-Johnny Asadoma Kalahkan 2 Saingannya di Pilgub NTT