saranginews.com, PALEMBANG – PT Hutama Karya (Persero) menyatakan Jalan Betung-Tempino-Jambi Seksi 3 (Ruas Bayung Lencir-Tempino) sepanjang 34 kilometer mulai beroperasi tanpa tol pada Kamis (17/10).
Pengoperasian tersebut dilakukan atas keputusan Kementerian PUPR Nomor 100. Surat Perintah Nomor 2798/KPTS/M/2024 tanggal 16 Oktober 2024 menyatakan pengoperasian Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Bayung Lencir – Tempino Seksi).
Baca juga: Presiden Jokowi Buka Jalan Kota SigliâBanda Aceh oleh Hutama Karya
Wakil Presiden dan Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Adjib Al-Hakim menyatakan, Jalan Betung-Tempino telah lolos proses uji kelayakan fungsional (ULF) dan mendapat Sertifikat Operasional (SLO) yang diterbitkan pada 14 Oktober. , 2024.
Adjib mengatakan dalam siaran pers yang diperoleh saranginews.com, Kamis (17/10), jalan tol Betung-Tempino telah melalui proses ULF dan dinyatakan layak digunakan umum.
Baca juga: Hutama Karya Pembangunan RSUP Dr. Sardjito selesai lebih cepat dari target
Meski belum dikenakan biaya, pengguna tol diimbau tetap memeriksa kartu e-money di gerbang tol dan memastikan kondisi kartu dalam keadaan baik.
“Melalui jalan tol ini, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di jalan tol,” kata Adjip.
Baca Juga: Hari Konsumen Nasional, Hattama Karya Gelar Talk Show Edukasi dan Hiburan Populer
Tak hanya itu, pengemudi juga diimbau berkendara dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam serta tidak melintasi tepi jalan kecuali dalam keadaan darurat.
“Jika ada pengaduan atau melihat adanya tindak pidana di jalan tol, sebaiknya segera lapor ke Bayung Lencir – Call Center Tempino di 0821-8888-7710,” kata Adjip. (mcr35 / keju)
Baca artikel lainnya… Usut Kasus Korupsi Jalan Trans Sumatera, KPK Panggil Pejabat PT Hutama Karya