Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR

saranginews.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Zainal Arifin Hossein mengatakan Komisi Pemilihan Umum (GEC) tidak bisa mengkonsultasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 di DPR.

“Apabila muncul kondisi atau situasi tertentu, baru bisa dilakukan musyawarah atau tidak, orang tersebut (DPR) sedang istirahat,” kata Prof. Zainal Arifin Hussein di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (9/5).

BACA JUGA: Bambang: Jokowi dan Prabowo Berusaha Satukan Elit Politik Nasional

Zainal selaku pakar hukum tata negara diwakili oleh tim kuasa hukum intervensi Prabowo-Gibran dalam kasus dugaan pelanggaran hukum Nomor: 133/G/TF/PTUN. JCT yang diajukan PDIP terhadap KPU menjelaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi mengubah PKPU bukan merupakan perkara hukum.

“Konsultasi bersifat nasehat dan tidak mengambil keputusan. Jadi bukan persoalan hukum, ini etika antar lembaga, katanya menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum PDIP, Alvon Kurnia Palma.

BACA JUGA: Tantangan dan Peluang Diplomasi Prabowo-Gibran di Kawasan Pasifik

Salah satu kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan, ahli tersebut menjelaskan aspek-aspek yang didengar PDIP soal pencalonan Gibran pada Pilpres kemarin.

“Intinya (ahli) mengatakan karena putusan MK erga omnes dan self executing sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya.

BACA JUGA: Nisia Ahmad Mendadak Diangkat Menjadi Anggota DPRD Jabar, KPU Beri Penjelasannya

Berdasarkan keterangan ahli Zainal Arifin Hossein, Otto mengatakan, partai politik tidak lagi berhak mengajukan gugatan karena Prabowo-Gibran sudah ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Apalagi sudah dinyatakan menang, sehingga partai politik tidak berhak lagi mengusulkan keputusan itu, ujarnya.

Menurut para ahli, yang berhak mengajukan gugatan terhadap keabsahan calon presiden dan wakil presiden atau lawannya adalah calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu presiden. Oleh karena itu, PIOP tidak mempunyai status hukum.

“Partai politik tidak punya kewenangan di sini. Sedangkan dalam perkara ini yang menggugat adalah partai politik yakni PDIP. “Begitulah penjelasan para ahli,” ujarnya.

Tak hanya itu, usia Gibran juga diuji dalam 3 langkah ke MK sehingga permasalahan tersebut perlu diselesaikan. MK menilai keputusan KPU sudah tepat.

Artinya, tidak boleh ada lagi uji coba di TUN ini, kata Otto.

Ia menjelaskan, hal ini berbeda dengan sengketa pemilu legislatif, yang kewenangan mengajukan gugatan adalah partai politik, bukan calon anggota parlemen.

Sayangnya, ada calon anggota parlemen dari salah satu partai politik yang tidak terpilih dalam kontestasi tersebut. Jadi, pihak yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi adalah partai politik pengusungnya.

Atas dasar itu, Otto Hasibuan bersama anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, di antaranya Rivai Kusumanegara, R. Dwianto Prihartono optimistis PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terhadap KPU.

“Harusnya undang-undangnya seperti itu, tapi sebagai kuasa hukum yang mewakili Pak Prabowo dan Jibran, kami percaya pada PTUN, kami berharap Prabowo-Gibran bisa dilantik pada 20 Oktober nanti,” ujarnya.

Majelis Hakim PTUN di Jakarta akan menggelar sidang baru pada Kamis, 19 September 2024 dengan agenda penyerahan bukti final oleh para pihak. (cuy/jpnn)Video terpopuler hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA… KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Calon HBA dan Henny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *