saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajer pengembangan bisnis Kalma Group, Darto Bambang Abujasin, pada Jumat (30 Agustus).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta.
BACA JUGA: KPK Selidiki Kasus Korupsi di Semarang dan Panggil Dirut PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Djangkar
“Pemeriksaan dilakukan atas nama DBA di gedung Komite Merah Putih Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Komite Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Landarmill Stanley Radita
Penyidikan kasus penipuan pengadaan tanah di Rorotan merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan larangan 10 orang keluar wilayah Indonesia berlaku selama enam bulan. Masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemeriksaan.
BACA JUGA: KPK meminta Mahkamah Agung memberhentikan PK Mardani Maming
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya), pada 12 Juni 2024, mengusulkan pelarangan. 10 orang akan bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan,” kata Budi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… KPK meminta Kaesang bin Jokowi memberikan bukti pembayaran jet pribadi