saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/8) melantik Komisaris PT Indonesia Cloud Norman Tufik dan Komisaris PT Asiatel Global Indo Tan Hang Lok pada Selasa (27/8).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan hardware IT tahun anggaran 2017-2018.
Baca Juga: Massa menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk di Pardin untuk mengusut korupsi yang terjadi di Kabupaten Lahat pada tahun 2020.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya mengatakan, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK bersama NT dan THL.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan korupsi itu terkait proyek palsu. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara spesifik menyebut pengadaan barang dan jasa sebagai isu.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Pimpinan PT Jambtan Nastara Lolos dari Pemeriksaan
Yang pasti dugaan korupsi itu diperkirakan menghabiskan dana jutaan rupee.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap nama salah satu terdakwa, namun identitas terdakwa dan pembuatan berkas perkara belum ditemukan. (tan/jpnn) Yuk tonton juga video ini!
Baca Juga: Rencana Impor Mendorong Praktik Ilegal, KPK Harus Usut Skandal Demurrage Rp 294 Miliar
Baca artikel selengkapnya… KPK akan mendalami peran Eric Thahir dalam akuisisi PT Jambatan Nusantara milik ASDP.