Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

saranginews.com, PEKANBARU – Bareskrim Polres Siak menangkap tiga remaja usai mengungkap kasus gadis berusia 13 tahun yang diperkosa berantai.

Peristiwa mengenaskan itu dilakukan sekelompok remaja yang tega berulang kali menghina korban di tiga lokasi di wilayah Siak.

BACA JUGA: Dua Pelaku Bullying Siswa SD di Siak Pasti Masih Kelas Tiga SD, Aduh

Korban bernama Bunga selanjutnya dianiaya oleh enam remaja berusia 11 hingga 14 tahun selama tiga hari berturut-turut.

Aksi brutal ini terjadi pada 12 hingga 14 September 2024. Keluarga Bunga yang tidak terima kemudian melaporkan Siak ke polisi.

BACA JUGA: Detik-detik Pelaku Seks Dievakuasi dari Pondok Pesantren di Bekas

Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim Polres Siak langsung mengambil tindakan.

Selain melakukan otopsi terhadap korban, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan TKP, dan pemeriksaan pelaku.

BACA JUGA: PKS sedang menyiapkan penyelidikan internal terhadap pegawai yang diduga tidak jujur 

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadan Efendi mengatakan, pihaknya saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka berusia 14 tahun ditahan di Rutan Polisi Anak Siak dengan perlakuan khusus terhadap anak berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012, kata Bayu. kata pada hari Selasa. (8/10).

Sementara itu, pelaku berusia 12 dan 13 tahun tidak dapat ditahan karena mereka berusia di bawah 14 tahun berdasarkan Pasal 32(2) Undang-Undang Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012. 

Mengenai kedua tersangka berusia 12 dan 13 tahun, persidangan masih berlangsung, namun belum dilakukan penahanan, jelas Bayu.

Kemudian pelaku berusia 11 tahun dikembalikan kepada orang tuanya berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang hukum pidana anak di bawah umur.

Selain proses hukum, korban juga mendapat dukungan psikologis dan sosial untuk pulih dari trauma yang dialaminya.

“Pelanggar yang ditahan juga akan diberikan pembinaan khusus di lembaga pemasyarakatan remaja,” kata Bayu.

Atas kejahatan ini, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kepala PPA Polres Siak Aipda Leonor Pakpahan menjelaskan, gadis berusia 13 tahun itu mengalami pelecehan seksual pada 12 September 2024.

Saat itu Bunga sedang berjalan pulang sekolah.

Dalam perjalanan pulang, Bunga bertemu dengan sekelompok remaja. Bunga kemudian dibawa ke semak-semak di belakang masjid.

Selama ini, Bunga malah di-bully oleh sekelompok remaja.

Kecuali pada 12 September 2024, aksi tidak senonoh kelompok remaja tersebut rupanya terus berlanjut.

“Korban dianiaya selama tiga hari berturut-turut. “Pada tanggal 12 hingga 14 September 2024 di tiga lokasi berbeda,” jelas Leonard.

Leonar memaparkan secara rinci tiga lokasi, antara lain semak-semak di belakang masjid, kawasan sekolah, dan kantor desa. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *