saranginews.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kalimantan Tarakan (UBT), Prof. Yahya Ahmad Zein bereaksi terhadap pengembalian berkas calon Kabupaten Kendal Dico Ganinduto yang diusung KPU Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Negeri Kendal.
Berkas pendaftaran dikembalikan saat PKB melamar pasangan Wakil Bupati Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 pagi.
BACA JUGA: Berkas pencalonan Dico dikembalikan KPU, Pengamat: Bawaslu boleh menguji lagi
Yahya mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik mempunyai standar dan kewenangan tersendiri dalam mengusung calon pemimpin daerah.
Menurut dia, permasalahan dalam undang-undang tersebut adalah tidak ada larangan bagi partai politik untuk menarik dukungannya sebelum KPU memutuskan calonnya.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut 2 Daerah di Banten Masuk Kategori Kerawanan Tinggi pada Pilkada 2024
Artinya, sebelum KPÚ memutuskan calon daerah, siapa pun bisa mendapat dukungan. Jadi harusnya KPÚ menerimanya, tapi nanti akan dicek ke parpol. Dan itu diatur dalam norma. Pasal 53 ayat 1 UU UU 8 Tahun 2015. “Jika partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calonnya atau ada calon yang mengundurkan diri setelah dilantik, ada sanksinya,” kata Yahya.
Menurut dia, setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan satu pasangan calon sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Nilai Transaksi Aset Kripto Tumbuh di Indonesia, Buktinya Dapat Diterima Masyarakat
Terkait pencabutan dukungan PKB terhadap salah satu calon dan keluarnya rekomendasi baru, ia pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.
Yahya menilai kisruh ini bisa terjadi dalam proses pilkada karena tidak ada norma yang dilarang, kecuali penetapan pasangan calon.
Artinya, sebelum KPU memutuskan calon, partai politik berhak mendukung siapa pun. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, saat itu baru diputuskan,” ujarnya. (chi/jpnn) Sudah lihat video terbaru berikut ini?