Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara

saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terkait Gregorius Ronald Tanur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ronald Tanur tidak dibebaskan setelah Hakim Ketua memvonisnya tujuh tahun penjara.

Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jawa Timur Surabaya yang sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tanur.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung menyita jutaan dolar dari Hakim Agung Ronald Tanur

Putusan: Kasasi JPU, batal demi hukum judex facto dikabulkan, mengutip laman informasi Mahkamah Agung RI, Rabu (23/12).

Mahkamah Agung menyatakan tuntutan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Gregorius Ronald Tanu melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

BACA JUGA: Jaksa Agung tetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus Ronald Tanur

Hukuman penjaranya lima tahun. “Pembuktian = PN setara dengan keputusan – P3: LAKUKAN,” bunyi keputusan tersebut

Keputusan tersebut diambil pada Selasa (22/10) bersama Ketua MPR Sosilo dan Anggota DPR Aynal Mardia serta Anggota DPR 2 Sutarjo. Diskusi saat ini sedang berlangsung oleh panel.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Membebaskan Ronald Tanur Ditangkap Jaksa Agung, Ini Dia

Rabu (24/7), Ronald Tanur, putra anggota DRP nonaktif Edward Tanur, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Erintua Damnik atas kasus pembunuhan Dina Sera Afrianti.

Atas keputusan tersebut, Kamis (25/7) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera pada Senin (29/7) melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku (KPPH).

Kemudian pada Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dan hak pensiun kepada tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur. Menurut KY, tiga hakim terbukti melanggar KEPPH.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tanur. Hal itu dibenarkan Fabri Adriancia, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (ZAMPIDS) di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Sieger membenarkan penangkapan ketiga hakim tersebut terkait suap dalam kasus Ronald Tanur.

“Ya, itu ada hubungannya dengan itu,” kata Harry. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA…Hakim tidak berhak mendapat pensiun akibat bebasnya Ronald Tanur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *