Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari

saranginews.com, TANGERANG – Polres Metro Kota Tangerang menetapkan YH (19) sebagai tersangka kasus penahanan selama sepuluh hari dan pemaksaan terhadap seorang remaja berinisial VLR (17) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Desa Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.

Kapolres Tangerang Kota Zane Dui Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban VLR, tersangka YH dan saksi keluarga, fakta kejadian sudah terungkap.

BACA JUGA: Edward Akbar bantah memenjarakan Kimberly Ryder

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan, selama 10 hari keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban di rumahnya dan tidak mendengar suara korban yang meminta pertolongan atau suara-suara mencurigakan lainnya,” kata Zane.

Sebab, hubungan tersangka YL dan keluarganya tidak harmonis. Korban VLR disekap dan dipaksa dengan ancaman dari tersangka bahwa ia akan dibunuh jika korban melarikan diri atau tidak mau menuruti perintah tersangka (rudapaksa, red.).

BACA JUGA: Kasus Penahanan Remaja Hamil di Bantul, Sahroni Minta Polisi Utamakan Kepentingan Korban

“Di TKP, petugas menemukan dua potong tali bening yang digunakan untuk mengikat korban. Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua gedung,” kata Zane.

Selain itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76d juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76e juncto Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Administratif Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Undang-undang Indonesia No. 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang no. 23 Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan/atau Pasal 6 Undang-undang Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 333 dari KUHP Umum.

BACA JUGA: 15 WNI Diduga Ditahan di Myanmar

Ancaman hukuman bagi tersangka YH paling lama 15 tahun penjara dan denda lima miliar, ujarnya.

Langkah selanjutnya, Polres Metro Kota Tangerang, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim dan UPTD PPA terkait prosedur, bantuan hukum, dan pemulihan trauma korban psikolog. (antara/jpnn) Jangan lewatkan bilah menu editor ini:

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA… Merek ingin kasus penahanan ini ditangani Kompolnas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *