saranginews.com – Palu – Ombudsman Sulawesi Tengah Iqbal Andy Maga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Sulawesi Tengah karena diduga mendukung beberapa pasangan calon pada Pilkada 2024.
Ketua Ombudsman Sulteng dilaporkan tim kuasa hukum calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng Jodi Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufari (Beramal).
Baca Juga: Pengamat Sebut Kasus KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu
“Pelaporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andy Maga selaku pengurus salah satu grup WhatsApp Yayasan Anwar Hafid (AH),” kata Sohardi Abidin, salah satu tim kuasa hukum Barmal, saat dihubungi Palu, Sabtu (26/10). .
Menurut Sohardi Iqbal, selaku Ketua Badan Pengawasan Pelayanan Publik, Lokpal tidak boleh berpolitik praktis, tidak hanya menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada Sulteng.
Baca Juga: Eric Thohir Lapor ke Bawasalu, Sandiaga Bilang Begini
Berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andy Maga selaku kepala perwakilan Ombudsman Sulteng sebagai kontak yang bekerja sebagai manajer di AH Foundation Group.
“Laporan tersebut kami serahkan pada tanggal 21 Oktober 2024 di Bauslu, Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Laporan tim Barmal diserahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Bawaslu setempat berjanji akan memantau laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah Iqbal Andy Maga belum mengomentari laporan yang dikonfirmasinya melalui dua nomor ponsel.
KPU Provinsi Sulawesi Tengah Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 269 telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) terkait penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng Tahun 2024.
Hasil penetapan tersebut, pasangan nomor urut 1 adalah Ahmad Ali-Abdul Karim yang didukung Partai Nasdem, PAN, PKB, Partai Golkar, Gerindra, PPP, Perindo, dan PSI.
Urutan nomor 2 adalah pasangan Anwar Hafid-Reni Lamajido yang didukung Partai Demokrat, PKS, dan PBB, disusul nomor urut 3 adalah Rushdi Mastura-Suleiman Augusto yang didukung Partai Honura, PDI Perjuangan, Partai Buruh, dan Ummat. Partai (Antra/JPNN)