Pantauan saranginews.com, INDRAGIRI HULU merupakan anggota polisi alias AR dan RAZ yang ditangkap atas tuduhan mengedarkan sabu kepada ASN. “Kami menangkap tiga orang diantaranya AR, RAZ dan DD. Barang bukti sabu seberat 2,93 gram berhasil diamankan dari ketiga tersangka,” kata Kapolres Inf AKBP Fahrian. Saleh Siregar diberhentikan dari Polres Kepulauan Meranti pada Sabtu (19/10),” kata Misran. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dan menangkap Pak AR di kediamannya. AR bersama dua orang lainnya, RAZ alias Cepek dan DD alias Iong. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti aktivitas tersangka Mono sebagai penyuplai sabu, serta narkoba berupa klip plastik, sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp 3,15 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Mr Misran melanjutkan: “RAZ bertindak sebagai ASN departemen sumber daya manusia dan polisi sedang menyelidikinya.” “Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk mantan perwira polisi dan ASN saat ini, untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut tanpa diskriminasi,” tegas Misran.
Baca selengkapnya: Mantan Napi Samsul Bari Kembali Terlibat Bisnis Narkoba Ditangkap BNN
Baca artikel lainnya… Masalah Narkoba Bisa Kurangi Peluang Kandidat di Pilgub Jambi.