saranginews.com, SUKABUMI – Bareskrim Polres Sukabumi menangkap dua remaja putri di sebuah hotel di kawasan Cibadak.
Dua gadis tertangkap basah mempromosikan perjudian di Internet.
BACA JUGA: Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dinyatakan Meninggal
Kedua gadis berinisial SFN alias I (18) warga Desa Babakan Sirna Desa/Kecamatan Cibadak dan SAP alias A (18) warga Desa Kamandoran Desa/Kecamatan Cibadak, kata Kapolres Sukabumi, Samian kata pada hari Selasa. .
Menurut Samian, keduanya ditangkap karena sengaja mempromosikan perjudian online melalui akun Instagram.
BACA JUGA: Identitas Jenazah Wanita 40 Tahun Tanpa Kepala Terungkap di Jakarta Utara
Selain itu, bandar judi online dari dua website berbeda diketahui membayar Rp 1 juta per bulan.
Menurut pengakuannya, FN bertugas mempromosikan website judi online dragslotsign.com, sedangkan SAP mempromosikan website indosultan88s1.xyz.
BACA JUGA: Siskaeee dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film porno
Tugas bandar adalah mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram tersangka, melalui snapshot atau status Instagram.
Kasus ini terungkap setelah pihak tersebut mendapat informasi adanya aksi penggalangan dana perjudian online dan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, keduanya ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Cibadak, tepatnya di jalan Siliwangi.
Ia menambahkan, “Kedua tersangka yang masing-masing memiliki 3.000 pengikut di Instagram menandatangani kontrak dengan bandar online dengan gaji Rp 1 juta per bulan ditambah bonus lainnya. Kontrak mereka akan diperbarui setiap tiga bulan.”
Barang bukti yang disita dari FN adalah sebuah handphone iPhone 11 berwarna turquoise yang berisi aplikasi Instagram, screenshot akun Instagram bernama @bbyliaa_ dengan link website dragslotsign.com dan kartu identitas tersangka.
Setelah itu, iPhone hitam milik tersangka disita dari SAP.
Atas perbuatannya, kedua gadis ini terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UURI. UURI 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Ucapan DKI Cawaguba Suswono Bikin Kisruh di Rapat Ormas Negeri Japar