Kontroversi Gelar Kehormatan untuk Raffi Ahmad, UIPM Kirim Surat kepada Menteri

saranginews.com, BEKASI – Usai gembira penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Raffi Ahmad, Institut Manajemen Profesi Universal (UIPM) meninjau dengan memberangkatkan Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Satryo Brodjonegoro, pada Jumat. (25 Oktober)

CEO UIPM Rantastia Nur Alangan mengatakan UIPM Indonesia bukanlah lembaga pendidikan tinggi melainkan organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bertindak sebagai perwakilan dan hubungan UIPM Singapura.

BACA JUGA: Undangan Kemendikbud UIPM Bahas Hukum dan Dugaan Sekolah Ilegal

Dalam surat tersebut, Rantastia menegaskan bahwa UIPM Indonesia merupakan satu-satunya Badan Humas UIPM Singapura, sebuah institusi pendidikan tinggi asing yang terakreditasi internasional dari Quality Assurance Agency for Higher Education (QAHE) dan anggota Asia Pacific Quality Network (APQN). ).

“Kesalahpahaman ini telah merusak nama baik UIPM Indonesia, karena kami bukanlah universitas melainkan sebuah organisasi,” tulis Rantastia dalam keterangannya, Sabtu (11 Februari).

BACA JUGA: UIPM Serahkan Tanggung Jawab ke Raffi Ahmad, WNI di Thailand Harus Segera Berimigrasi, Ketemu!

Ia menjelaskan, gelar kehormatan yang diberikan kepada Raffi Ahmad pada wisuda di Thailand pada 24 Agustus 2024 bukan karena keputusan UIPM Indonesia.

Menurutnya, UIPM Thailand telah mendapat izin dari UIPM Singapura untuk menyelenggarakan acara ini. “Kami baru saja memperkenalkan nama Raffi Ahmad ke Dewan Profesor UIPM dan acara wisuda diselenggarakan oleh UIPM Thailand atas persetujuan UIPM Singapura,” tambah Rantastia.

BACA LEBIH BANYAK: Pemerintah tidak mengakui gelar PhD, kata Raffi Ahmad

Rantastia juga mengkritisi sikap Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (LLDIKTI) yang menurutnya mengambil keputusan tidak konsisten dan tidak diverifikasi oleh UIPM.

“LLDIKTI Wilayah IV menyatakan UIPM tidak boleh beroperasi sebagai perguruan tinggi, padahal secara hukum kami terdaftar sebagai organisasi dan bukan sebagai perguruan tinggi,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, Rantastia menegaskan bahwa UIPM Indonesia bertindak sesuai kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanpa mengidentifikasi dirinya sebagai universitas.

Oleh karena itu, Rantastia meminta untuk menghapus pemberitahuan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa UIPM tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan tinggi guna mengembalikan nama baik perguruan tinggi Indonesia.

“Kami berharap mendapat instruksi dari Menteri Satryo Brodjonegoro untuk menyelesaikan konflik ini,” tutup Rantastia.

Ia menambahkan, UIPM Indonesia hanya berperan sebagai sales representatif untuk UIPM Singapura dan pusat penelitiannya ada di Singapura dan bukan di Indonesia.

Dengan kata-kata tersebut, Rantastia berharap masyarakat memahami peran UIPM di Indonesia yang tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan tinggi melainkan sebagai platform pendukung berbagai program UIPM Singapura di kawasan Asia. (jlo/jpnn)Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *