saranginews.com, MALANG – Kantor Bea dan Cukai Daerah (Kanwil) Jawa Kedua (Jatim) memusnahkan 6.106.828 batang rokok dan 376 liter minuman beralkohol ilegal (MMEA) dalam operasi April lalu. Agustus 2024 mendapat status hak milik (BMMN).
Pembantaian terjadi pada Kamis (16/10) di PT Alam Sinar, Wajak, Kabupaten Malang.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Jambi akan menertibkan rokok ilegal dan minuman beralkohol
Kepala Kantor Bea dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur II Bahrani mengatakan, pada April-Agustus 2024, pihaknya melakukan 28 tindakan.
Jumlah produk yang ditemukan akibat penindakan itu sebanyak 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal.
BACA JUGA: Meningkatkan profil perusahaan melalui kunjungan ke pabrik Bea dan Cukai serta kegiatan CVC
Secara umum total nilai barang mencapai Rp8.437.301.540, potensi kerugian pemerintah sebesar Rp4.584.855.008.
Bahrani mengatakan, seluruh barang akibat kerusakan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Barang Milik Negara.
BACA JUGA: 8,19 ton produk kotak ikan asal Batu masuk ke pasar Meksiko melalui ekspor
“Kami memusnahkannya dengan cara memusnahkan dan/atau membakarnya, sehingga tidak dapat dimanfaatkan, digunakan atau diberikan,” kata Bahrani.
Menurut Bahrani, kebrutalan tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan pihak bea cukai dalam menjalankan tugas administratifnya (pengawal masyarakat), serta bentuk transparansi dalam setiap langkah perpajakan.
Ia menambahkan, upaya tersebut tidak lepas dari kontribusi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Malang, dukungan masyarakat, dan peran media.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan kali ini antara lain Satpol PP Kabupaten Malang, Polres Malang, Kodem 0818 dan Kejaksaan Negeri Malang,” ujarnya (mrk/jpnn).