saranginews.com, TANGERANG – Bareskrim Polda Banten menangkap Kepala Desa (inisial TS) Desa Wanakerta (Keds) di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dalam kasus surat keterangan palsu.
Reskrim Polda Banten AKBP Diane Setyawan mengatakan, pemalsuan sertifikat yang dilakukan Kepala Desa Wanakerta berawal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Penuh (PTSL).
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Dugaan Kepala Desa Mahangin OKU Selatan
Selanjutnya, AKBP Diane, warga Nurmalia, mengaku juga mengajukan permohonan PTSL atas tiga bidang tanah miliknya di Desa Vanakerta.
Permohonan PTSL akan terbit pada 2022, namun tiga sertifikat tanah atas nama Nurmalia belum lengkap, kata AKBP Dian, Rabu (9 April).
Baca Juga: Polres Bantan Tak Tangkap DPO Kasus Surat Palsu, Reaksi Kompolnas
Korban menjelaskan, dirinya tidak pernah mendapat konfirmasi dari TS dan akhirnya mencoba membuat sertifikat secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Namun AKBP Dian mengatakan ada tiga bidang tanah yang diganti namanya menjadi TS saat survei dilakukan.
Baca Juga: Menangkal Pemalsuan, Lestari Moirdijat Sosialisasikan Perlindungan HKI Motif Batik Kuduz
Lanjutnya, saat korban mengajukan PTSL pada 2022, terungkap TS memalsukan sertifikat.
AKBP Dian menegaskan, korban mengalami kerugian jutaan rupiah akibat aksi tersebut.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar akibat kejadian tersebut, ujarnya. (mcr34/jpnn)