saranginews.com, JAKARTA UTARA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin kepada PT Suryamandiri Tekstilbuan untuk berada di kawasan tersebut pada Kamis (8/8).
Perusahaan manufaktur ini bergerak di bidang industri Manufaktur atau Pakaian Jadi dan telah beroperasi sejak tahun 2019.
Baca Juga: PT Platech Indonesia Dapat Izin Fasilitas dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta
PT Suryamandiri Tekstilbuana yang berbasis di Jakarta Utara memproduksi pakaian dan mengekspor produknya ke pasar internasional seperti Selandia Baru dan Australia.
“Area sambungan ini sudah kami serahkan kepada pedagang senjata PT Suryamandiri Tekstilbuan,” kata Kepala Daerah Bea dan Cukai DKI Jakarta Rusman Hadi, Selasa (27/8).
Baca juga: Impor Produk Kamar Mayat ke Bea Cukai Pangkalpinang dan Layanan Darurat
Fasilitas berikat adalah gudang tempat barang asal tempat lain dalam daerah pabean dan/atau barang impor harus diolah atau dikonsolidasi sebelum diimpor untuk diekspor atau digunakan.
Barang yang diimpor untuk diolah dan dirakit dibebaskan bea masuk dan tidak dikenakan PPN impor, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Juga: Bea Cukai Batam Gagal Menyelundupkan 795.500 Spesies Lobster, Begini Ceritanya
Pemerintah menetapkan zona bersama ini melalui bea dan tarif untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia, menciptakan lingkungan investasi yang menguntungkan, memperluas kesempatan kerja, mendorong ekspor dan meningkatkan pembangunan ekonomi negara.
PT Suryamandiri Tekstilbuana Titonius Karto meyakini fasilitas bersama akan memberikan manfaat dengan meningkatkan biaya tenaga kerja: “Biaya ini dapat kita alokasikan untuk kebutuhan lain, misalnya menambah jumlah pekerja.”
Ia juga mengatakan, PT Suryamandiri Tekstilbuana bersedia memperluas operasionalnya untuk mencapai efisiensi. (mrk/jpnn)