saranginews.com – BENGKULU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan Sahran, dengan anggota M. Bersama Hasanuddin dan M arif Hidiat, mereka kini menghadapi gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiganya diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat seleksi KPU daerah.
Baca Juga: Menggandakan, DKPP Banyak Terima Keluhan Terkait Pilkada
“Selidiki dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024,” kata Ketua DPR Muhammad Tio Aliansi di Bengkulu, Rabu (30/10).
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Saharan, bersama anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Bersama Hasanuddin dan M Arif Hidiat, masing-masing berstatus terdakwa terhadap terdakwa I dalam perkara nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024.
Baca Juga: JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU Bavaslu Lahat, Ini Alasannya
Ketiganya digugat karena diduga kurang profesional, terbuka, dan kepastian hukum dalam seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panvaslu).
Salah satu perbuatan yang dilakukan para terdakwa adalah dengan melakukan ujian asesmen portofolio dan penilaian kinerja terbaik secara live online tanpa memberikan alasan yang sah secara hukum.
Baca juga: Dituduh Pencemaran Nama Baik, Bambang Cristanto Mundur Sebagai Ketua KPU SOLO
“Para terdakwa juga tidak menanggapi pengaduan masyarakat yang dikirimkan melalui email ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,” kata Gito Media Manna Pratama, salah satu kuasa hukum utamanya.
Perkara tersebut dimohonkan oleh Anisatul Hassana, Henri Harwan, Hetty Kus Endang, Muhammad Mansiur, Mushan Alikin dan Maghfirah Zara Rinjani yang mewakili Tawfiq Aner dan Gito Media Manna Pratama.
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Diakui Arif Hidaat, pihaknya memang melakukan tes evaluasi kinerja secara online.
Hal ini dilakukan karena beberapa tempat ujian calon sedang melakukan penelusuran ke Bawaslu Bengkulu Selatan, situasi internet tetap terjaga.
Ia mengatakan, lokasi yang disurvei adalah empat sekolah menengah di Bengkulu Selatan, yakni SMAN 1 Bengkulu Selatan, SMAN 2 Bengkulu Selatan, SMAN 5 Bengkulu Selatan, dan SMKN 1 Bengkulu Selatan.
Dari keempat sekolah tersebut, hanya SMKN 1 Bengkulu Selatan dan SMAN 2 Bengkulu Selatan yang kondisi internetnya bagus.
Namun kedua sekolah tersebut akan menggunakan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (SEC) KPU Bengkulu Selatan.
“Kami juga telah memutuskan dalam paripurna untuk mengadakan ujian offline di SMAN 5 Bengkulu Selatan,” kata Arif.
Sementara terkait tanggapan masyarakat yang disebut sebagai pelapor, Arif mengatakan pihaknya belum menerima tanggapan masyarakat melalui email resmi.
Tanggapan masyarakat yang disebut pelapor dikirimkan ke alamat email yang sudah tidak digunakan Bawaslu Bengkulu Selatan.
Arif mengatakan, jawaban tersebut baru terungkap setelah seseorang bernama Pani Pratama memberikan informasi tersebut kepada jajaran Bawaslu Bengkulu Selatan melalui pesan elektronik WhatsApp.
Namun setelah dicek isinya hanya imbauan Bawaslu Bengkulu Selatan dan bukan tanggapan terhadap hasil tes asesmen Panwaslu kecamatan, ujarnya.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran mengatakan lembaganya sudah menyampaikan perubahan email tersebut kepada masyarakat.
“Alamat email baru muncul melalui media sosial,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua MPR Muhammad Tio Aliansi bersama anggota Tim Inspeksi Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu yaitu Kolbi Khoir (elemen masyarakat) dan Emex Verzon (elemen KPU). (Antara/jpnn)
Baca artikel selengkapnya… MRP Papua Barat Daya melaporkan KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik