saranginews.com-Penjam- Para calon kepala daerah pada Pilkada 2024 diingatkan agar anggaran pemilunya tidak melebihi jumlah yang ditentukan.
Untuk Pilkada Pasar Punjab Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batasan dana pemilu peserta tidak boleh melebihi 83,900 juta,” kata Koordinator Bidang Organisasi KPU Pasar Punjab Utara Muhammad Misran, Selasa (29/10) Misran. Kerangka hukum pembatasan dana pemilu bagi peserta pemilukada berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Panjam Pasar Utara Nomor 389 Anggota KPU ini Tahun 2024 Panjam Pasar Utara Pemilu Kabupaten dan Kecamatan Rp 83 juta 908.991 tidak melebihi ,000,00.
Baca Juga: Pelanggaran Pilkada Lampang Sedang Diinvestigasi
Ia mengingatkan para pemangku kepentingan pemilukada, batas maksimal donasi dana pemilu kandidat adalah Rp75 juta, dan jumlah donasi kumulatif lembaga atau lembaga melebihi Rp750 juta.
“Sumbangan kampanye seorang calon atau pasangan calon tidak ada batasannya,” jelasnya.
Baca juga: Jangan Ganggu ASN Dukung Beberapa Calon Daerah
Misran mengatakan, aturan pendanaan kampanye mencakup batasan per lokasi atau biaya kegiatan kampanye, termasuk batasan anggaran rapat umum, materi kampanye, dan kebutuhan kampanye lainnya.
Penetapan ambang batas keuangan pemilu, lanjutnya, didasarkan pada kajian bersama tolok ukur daerah di wilayah Pasar Punjab Utara yang dibahas bersama Forum Pimpinan Daerah dan pasangan calon.
Baca Juga: Berbicara di Ponorogo, Hasto berharap kader PDIP tidak melemah setelah menghadapi pengkhianatan
Misran menegaskan, calon pilkada harus berpegang pada kesepakatan pembatasan anggaran kampanye, karena di akhir masa pemilu, pasangan calon harus menyiapkan laporan keuangan kampanye.
Disebutkannya, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye harus berdasarkan kesepakatan dan kemudian diaudit oleh akuntan. (Antara/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?
Baca artikel lainnya… Dukungan Buruh Jadi Kekuatan Baru di Agistyar-Adi pada Pilgub Kalteng 2024