Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka

saranginews.com, SURAKARTA – Petugas Bea dan Cukai Surakarta mendobrak peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di dalam mobil tanpa pita cukai (kosong) saat melewati pintu Tol Ngawi-Solo di KM 516 pada Kamis (22/8) malam. . Pukul 20.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, Bea Cukai Surakarta juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni masing-masing ANG dan AGS.

Baca Juga: Sirphone Bea dan Cukai Gagal Edarkan 354 Ribu Rokok Ilegal Impor Kendaraan di Gardu Tol Balikanchi

Kepala Bidang Penerangan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal melalui mobil van wisata.

“Kami menemukan 570.400 batang rokok Kretek Mesin (SKM) ilegal tanpa pita cukai dengan nilai cukai sebanyak-banyaknya Rp 400 juta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/90).

Baca selengkapnya: Bea Cukai Amban fasilitasi ekspor tuna segar senilai hampir Rp 1 miliar ke Jepang dan AS.

Selain itu, mobil berisi dua orang beserta seluruh barang bukti berupa muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Surakartha untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari proses penyidikan dan hasil pengembangan, Bea Cukai Surakarta mengetahui pelaku mendapat perintah dari warga Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga: Bea Cukai Gagal Sita Hewan Langka di Bandara Chota, Pelakunya WN Mesir

Akhirnya pada Jumat (23/8), Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan AGS dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan.

Dalam perkara ini telah ditemukan bukti prima facie yang cukup mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan 56 UU Cukai. Akibat kasus tersebut, kasus tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, dengan dua tersangka ANG dan AGS ditahan dan kini berada di Rutan Kelas I Surakarta.

Arip mengatakan: “Kami menghimbau masyarakat untuk melawan peredaran rokok ilegal, dan tidak membelinya.

Ia juga menyarankan, jika masyarakat melihat adanya peredaran rokok ilegal, dapat menyampaikan laporan ke Bea dan Cukai Surakarta melalui jalur komunikasi atau WhatsApp 089698050000. (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *