P
Pembongkaran dilakukan perusahaan pengelola sampah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) pada Selasa (20/8) di halaman Kantor Bea Cukai Juanda.
BACA JUGA: Peningkatan Pengawasan di 2 Bidang Ini, Sinergitas dengan TNI Bea dan Cukai.
Agung Wibowo, Kepala Dinas Penerangan dan Penerangan Bea Cukai Uganda, menjelaskan seluruh barang yang rusak tersebut merupakan akibat dari 773 pemberhentian pada tahun 2024.
Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN), Barang Milik Negara (BTD), dan Barang Milik Pemerintah (BDN).
BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang segera impor organ dari luar negeri
Penyitaan tersebut disebabkan barang yang dikirim melalui operator pos di bawah pengawasan Bea dan Cukai Yuanda, serta bagasi penumpang yang melewati Bandara Internasional Yuanda. Estimasi nilai barang mencapai Rp 2,4 miliar dan perkiraan kerugian materil. 1,1 miliar,” jelasnya.
Agung mengatakan, beberapa jenis barang yang dimusnahkan antara lain makanan, obat-obatan, suplemen, kosmetik, telepon genggam, kerajinan tangan, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, dan barang lainnya.
BACA LEBIH LANJUT: Kantor Bea dan Cukai DKI Jakarta juga membantu produsen tekstil lokal mengembangkan usahanya.
Namun dari seluruh barang berstatus BMMN, pemusnahan tersebut didominasi oleh makanan, obat-obatan, krim kosmetik, vitamin, dan suplemen yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Kemudian ada barang berstatus BMMN yang tidak memenuhi ketentuan Lartas kementerian/lembaga lain seperti telepon seluler, pakaian dan bahan habis pakai lainnya, jarum suntik, lensa kontak, alat gigi, alat bedah, benih selama impor,” , tanaman, biji kurma, bagian gading, senjata udara dan udara, panah, pedang dan banyak lagi, sampel rokok dan tembakau, mainan seks dan majalah porno.
Selain BMMN, beberapa barang lain yang berstatus BDN dan BTD dihapus.
Komoditas yang berstatus BDN antara lain makanan basah mudah rusak yang tidak memenuhi persyaratan izin impor BPOM, dan komoditas berstatus BTD yang didominasi tanaman busuk yang tidak memenuhi persyaratan izin karantina.
Agung menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan perannya sebagai pengayom masyarakat dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.
“Kami juga menggandeng perusahaan pengelola limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) sebagai komitmen menerapkan langkah pembuangan limbah yang ramah lingkungan,” tutupnya. (jpnn)
Baca artikel lainnya… PT Platech Indonesia memperoleh izin kawasan bea dan cukai di Jakarta