saranginews.com, BATAM – Bea dan Cukai Batam melakukan pemusnahan barang pada Kamis (10/10) akibat penindakan di bidang bea dan cukai periode 2017-2024.
Barang hasil akta yang dimusnahkan itu berstatus barang milik negara (BMMN).
BACA JUGA: Pemkot Probolinggo Apresiasi Gerakan Bea Cukai Serah Terima BMMN
Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Batam bukan hanya sekedar bentuk penegakan hukum, tapi juga komitmen nyata melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, kata Kepala Kantor Pusat Bea Cukai (KPU) Batam Zaky Firmansyah.
Zaky mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari aksi patroli laut, barang bawaan penumpang, dan barang kiriman, termasuk barang kena cukai ilegal (BKC) dan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan.
BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Kemasan Teh dari Malaysia, Begini Kronologinya
BKC yang dimusnahkan antara lain hasil tembakau berupa batang rokok sebanyak 13.529.465 batang dan soket 28 buah dengan total nilai dagangan Rp8.518.185.400.
Selain itu, terdapat 7.354 botol dan 991 kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai muatan Rp 4.748.810.000.
BACA JUGA: Bea Cukai Permudah UKM Lokal Masuk Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
Barang musnah lainnya juga berupa 436 barang elektronik berupa handphone dan laptop beserta berbagai jenis aksesorisnya dengan total nilai barang Rp1.116.100.000, 2.167 bal alat pres bola dengan nilai total barang Rp696.975.000; scrap berupa PCB bekas, kabel dan charger dengan total nilai muatan Rp 100 juta.
Peralatan kapal berjumlah 20 buah dengan total nilai properti DKK 241 juta. Rp 274 suku cadang kendaraan dan mesin berupa ban dan pelek dengan total nilai muatan Rp 79.650.000, 74 senjata dan suku cadang dengan total nilai muatan Rp 68.462.000.
Produk makanan dan minuman sebanyak 2.081 buah dengan total nilai dagangan Rp104.813.000,-sex toy sebanyak 12 buah dengan total nilai dagangan Rp1,2 juta.
Kemudian barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, peralatan sebanyak 4.034 buah dengan total nilai barang Rp758.869.800.
Total nilai barang akibat perbuatan yang dimusnahkan mencapai 16,4 miliar rupiah (Rp 16.434.065.200,00), kata Zaky.
Zaky menegaskan, pemusnahan BMMN akibat perbuatan tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, sesuai pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN menyatakan bahwa BMMN adalah musnahan, tidak dapat dipergunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat diberikan, tidak mempunyai. bernilai ekonomis, dilarang untuk diekspor atau diimpor dan/atau menurut peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan
“Pekerjaan ini tidak lepas dari sinergi dan kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari pergerakan barang ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan juga merugikan pendapatan pemerintah.”
Zaky berharap pemberantasan ini juga memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran serupa. (merek/jpnn)