saranginews.com, MALANG – Bea dan Cukai memberikan bantuan kepada dua pabrik tembakau, masing-masing di Kabupaten Malang dan kota.
Latihan ini dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2024 untuk memperjelas ketentuan dan kewajiban yang ada di bidang perpajakan industri tembakau.
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor
Kamis (22/8), Bea dan Cukai Malang datang membantu industri tembakau CV Manfaat Jitu Lestari.
CV Manfaat Jitu Lestari merupakan pabrik baru yang telah mendapat persetujuan Pengusaha Barang Konsumsi (NPPBKC) yang berlokasi di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Update: Begini cara Kanwil Bea dan Cukai Jakarta membantu produsen tekstil lokal mengembangkan bisnisnya
Dalam bantuan tersebut, Bea dan Cukai Malang mengalihkan peraturan dan tanggung jawab di bidang pajak pabrik tembakau, antara lain akuntansi dan pelaporan pajak, permohonan penyerahan meterai pajak (P3C), permohonan surat perintah penyerahan meterai pajak (CK-1) dan peraturan perpajakan lainnya.
Dui Prasetio Rini, Kepala Dinas Penerangan dan Penerangan Bea Cukai Malang, menjelaskan NPPBKC merupakan izin untuk melakukan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha gudang, importir pabean, distributor atau pengusaha titik penjualan di daerah pabean. Sektor yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai.
Baca Juga: Cek Minibus, Bea Cukai Bojonegoro Temukan Rokok Ilegal, Nilainya Bagus
“Banyak entitas yang harus memiliki NPPBKC, antara lain Operator Pabrik BKC, Operator Gudang EA, Importir BKC, Distributor MMEA, Operator EA, dan Tempat Ritel (TPE) MMEA,” ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga memberikan bantuan kepada pabrik tembakau baru CV Persada Damai Makmoer yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Wilayah Malang (20/8).
Bea dan Cukai memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai peraturan perpajakan yang harus dipenuhi selama operasional perusahaan.
Permasalahan tersebut antara lain kewajiban apabila terjadi perubahan data perusahaan dan ketentuan penetapan harga dan harga eceran, teknis akuntansi dan pelaporan selama operasional perusahaan, tata cara pengajuan stempel pajak, dan tata cara pembelian stempel pajak.
“Dalam setiap kontrak, kami juga melakukan diskusi untuk memastikan perusahaan memahami ketentuan yang berlaku dan berharap dapat menerima masukan dari pengguna jasa untuk meningkatkan pelayanan di bidang perpajakan di masa depan,” tutup Rini. (jpnn)
Read More Sekuritas… Tingkatkan Pengawasan di 2 Bidang Ini Perjanjian Pabean dan Komoditi dengan TNI