saranginews.com, LUWU TIMUR – Bea dan Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan bantuan beberapa instansi seperti TNI, Satpol PP, sektor keuangan, dan dinas komunikasi dan informasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Kepri bantu selamatkan 6 pekerja yang tenggelam di Pulau Karimun Anak
Seperti yang dilakukan Bea Cukai Tanjungpandan bersama Kodim 0414 Belitung melakukan operasi di wilayah Pulau Belitung pada 14-18 Oktober 2024.
Operasi pasar dilakukan dengan mendatangi lokasi perusahaan tembakau yang ada di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur untuk mengecek langsung kesesuaian hasil tembakau yang dijual.
BACA JUGA: Bea Cukai Selundupkan Rokok dan Ponsel Ilegal dan 2 Tersangka.
Operasi serupa juga dilakukan Bea Cukai Malili bersama Satpol PP, Bidang Perekonomian, dan Dinas Kominfo Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (25/10).
Tim gabungan mengunjungi beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Kalaena, Pasar Wanasari, Pasar Lakawali, Pasar Tomoni dan Pasar Malili.
BACA Juga: Selamat, Kanwil Bea dan Cukai Banten Raih Penghargaan PT Lotte Chemical Indonesia
Bea Cukai Malili juga melakukan sosialisasi tentang tanda dan bahaya rokok ilegal, serta memasang poster dan stiker yang menghimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal.
Kepala Badan Pertimbangan Masyarakat dan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya Bea dan Cukai memenuhi tugasnya dalam melindungi masyarakat.
Selain kegiatan tersebut, Bea Cukai meminta masyarakat berperan penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Budi mengingatkan, peredaran rokok ilegal menjadi permasalahan bagi berbagai pihak, baik pengusaha, pendapatan negara, dan kesejahteraan masyarakat yang berasal dari dana Bagi Hasil Pajak Tembakau (DBH CHT).
Oleh karena itu, mari kita sama-sama cegah peredarannya dan laporkan ke Bea Cukai terdekat jika kita melihatnya beredar di pasaran, perintah Budi Prasetiyo (mrk/jpnn).