saranginews.com, BANDUNG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilukada sederajat membawa perubahan besar dalam perpolitikan partai politik di banyak daerah.
Artinya, partai politik tidak perlu mendirikan organisasi besar untuk merekrut wakil daerah.
BACA JUGA: Golkar Sebut Gerindra Dico Bakal Calon Ganinduto Maju di Pilkada Semarang
Misalnya saja di Kota Bandung, banyak hubungan yang telah dibangun sebelumnya mengalami perubahan. Hasilnya, saat ini sudah ada empat pasangan calon yang direkomendasikan untuk mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Berikut empat calon wali kota dan wakil wali kota Bandung yang dirangkum JPNN:
BACA JUGA: Survei PSI: Elektabilitas Muhtarom-Makmur Kalahkan MP di Pilkada Pekalongan
1. M Farhan – Erwin
Pasangan pertama yang menunjukkan niat mencalonkan diri di Pilwalkot Bandung adalah Muhammad Farhan – Erwin yang didukung koalisi Partai NasDem dan PKB.
BACA JUGA: Usai Gagal Mencalonkan Diri di Senayan, Agustina Wilong mengaku siap mencalonkan diri di Pilkada Kota Semarang.
Farhan merupakan pengurus NasDem, sedangkan Erwin merupakan Ketua PKB Bandung. Keduanya rencananya akan mendaftar Pilwalkot di KPU Bandung pada hari terakhir atau Kamis (29/8).
2. Riza Wardana Rias – Dadan Drajat
Pasangan kedua yang mendapat dukungan untuk maju di Pilwalkot Bandung adalah Dandan Riza dan Dadan Drajat.
Keyakinan itu muncul setelah Dandan yang diusung PDI Perjuangan mendapat surat rekomendasi dari Partai Demokrat.
3. Haru Suandharu – Dhani Wiranatha
Nama ketiga yang muncul dalam persaingan politik di Kota Bandung adalah Haru Suandharu dan Dhani Wiranata.
Pasangan ini baru mengumumkan kolaborasi ini setelah mengunggah foto keduanya di akun media sosialnya. Mereka akan berjuang atas nama PKS dan Gerindra.
4. Arfi Rafnialdi – Yena Iskandar
Pasangan terakhir yang mengikuti Pilwalkot Bandung adalah Arfi Rafnialdi dari Partai Golkar dan Yena Iskandar yang didukung Partai PSI.
Kepastian ini muncul setelah Arfi mengungkapkan melalui media sosialnya bahwa dirinya dan Yena menerima surat rekomendasi dari Golkar Jawa Barat.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan seluruh calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mengikuti Pilkada 2024 agar mendaftar tepat waktu.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti menjelaskan, tergantung situasi, pihaknya akan membuka pendaftaran calon daerah yang akan berlangsung pada 27 dan 29 Agustus 2024.
“Jadi kami berharap wakil wali kota dan wakil wali kota segera didaftarkan di kantor KPU Kota Bandung sesuai pengaturan sebelumnya,” kata Wenti di Bandung.
Wenti mengumumkan, periode pendaftaran dua hari pertama, 27-28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan periode pendaftaran 29 Agustus 2024 dibuka pukul 11.59. PM WIB.
Dia meminta kepada parpol atau partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan pimpinan daerahnya untuk memberikan konfirmasi terlebih dahulu mengenai waktu kedatangannya.
“Sampai saat ini ada beberapa mitra kampanye yang belum memastikan pendaftarannya. Meski baru pertama kali mendaftar besok, namun dibatalkan karena masih terkendala administrasi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para pemenang agar anggota parlemen dan walikota mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk pencalonan para calon.
“Kami berharap prosedurnya sudah selesai karena kami sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan parpol mengenai masalah administrasi dan kebutuhannya,” ujarnya.
Selain itu, Wenti mengatakan KPU Kota Bandung telah menetapkan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan yang akan mendaftar.
Ia mengatakan, pemilihan rumah sakit berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 yang memerlukan standar pelayanan khusus dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Intinya hanya RSHS Bandung yang memiliki fasilitas yang sesuai kebutuhan
“Keputusan KPU Nomor 1090 dan rumah sakit tersebut juga berstatus rumah sakit umum,” ujarnya. (m2cr27/jpnn)