saranginews.com JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Myrna Salihin, meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PK) Jakarta Pusat, Selasa.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu mengatakan, permintaan tersebut karena adanya dugaan rekaman CCTV yang dirusak dan dalam persidangan sebelumnya telah terbukti bahwa tata cara penyitaan rekaman CCTV tersebut melanggar aturan.
BACA JUGA: Permohonan peninjauan kembali Jessica Wongso disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keputusan pengadilan untuk mengabulkan peninjauan kembali dalam perkara ini patut dikesampingkan karena berdasarkan rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah, kata Andhra saat membacakan memoar P.K. di pengadilan.
Andra mengatakan, tim kuasa hukum Jessica sejak awal melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan adalah hasil editan, namun saat itu tim kuasa hukum tidak memiliki bukti rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya. .
BACA JUGA: Bebas, Jessica Wongso Senang dan Terharu, Sebut Ada Bukti Baru
Namun tim kuasa hukum Jessica kini telah menemukan rekaman yang mungkin membuktikan bahwa rekaman CCTV tersebut tidak lengkap dari awal hingga akhir sehingga menimbulkan kesalahpahaman di akhir kasus.
Pelaku rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) dalam kasus Jessica Wongso adalah Helmi Bostam. Sebelum membaca memoar tersebut, P.K.
BACA JUGA: Ucapan Kawaguba Suswono DKI yang Bikin Kericuhan di Aksi Ormas Bang Japar
Tim kuasa hukum Jessica menjelaskan, barang bukti baru tersebut berupa flashdisk atau CD yang diperoleh dari stasiun dan berisi rekaman wawancara ayah Myrna, Darmawan Salihin, pada 7 Oktober 2023.
“Dalam wawancara, saksi Darmawan Salihin dengan tegas mengakui bahwa ada bagian dari restoran Olivier miliknya atau dalam tahanannya yang tidak pernah diperlihatkan di pengadilan,” kata kuasa hukumnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK diajukan karena pihaknya menemukan adanya novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV dari Cafe Olivier dan kesalahan hakim.
Meski Jessica sudah bebas bersyarat, Otto mengatakan Jessica masih merasa tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan, sehingga ia ingin menyangkalnya dan berharap Mahkamah Agung memutuskan Jessica tidak bersalah.
Ia menegaskan PC merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila ia merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Otto berharap dengan bantuan PC tersebut dapat menjaga nama baik, kedudukan, kehormatan dan martabat Jessica.
Itu saja, sebenarnya tidak ada persyaratan selain itu, kata Otto dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9). (Antara/Jepang)
BACA ARTIKEL LAGI… Pencipta film porno, Siskai dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara