saranginews.com, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 31 pengedar narkotika dan psikotropika.
Puluhan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan 29 kasus terkait narkoba dan peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: AKPP Ruri Banyuasin dapat penghargaan dari Pemkab karena mengungkap 25 kasus narkoba
“Semua yang kami amankan berstatus pengedar dan beberapa kurir,” kata AKPP Aga Sonjaya, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, di kantor Dires Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin. 28/10).
Aga mengungkapkan, para pelaku ditangkap di berbagai wilayah di Kota Bandung, empat di antaranya berada di wilayah Sibuning Kidul. Rata-rata, para penjahat ini ditangkap di jalan umum.
Baca Juga: Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengu Devi: Saya Hanya Bisa Mendukung
Cara pelaku mendistribusikan produk ilegal tersebut adalah dengan mempublikasikannya dengan menjualnya secara online. Dari 29 kasus dan 31 penangkapan, kasus terkait peredaran sabu mendominasi dengan total 17 kasus.
Satu kilogram sabu, satu kilogram daun ganja kering, 30 butir ekstasi, 200 gram lebih tembakau sintetis, 100 butir psikotropika, timbangan digital, dan puluhan telepon seluler berhasil disita.
Baca juga: Andrew Andika Tersandung Kasus Narkoba, Coconut Devi: Shock, Itu Pasti
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132, Pasal 111 serta Pasal 112 dan 35 Undang-Undang Narkotika.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia No. Mengenai pasal 62 ayat 5
“Dari paparan ini, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu orang dari narkoba dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (mcr27/jpnn)