Pakar Hukum: Pencatutan Dukungan untuk Calon Independen Bukan Pidana

saranginews.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menyoroti temuan warga Jakarta yang diduga berspekulasi memihak pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardan Abyoto. Menurutnya, hal itu bukanlah sebuah kejahatan.

“Ini hanya urusan administratif, tidak ada unsur pidananya,” kata Fickar saat dihubungi wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA: PDIP mengajak pihak yang tak mau patuh untuk terus menempuh jalur kemerdekaan. Siapa yang akan mereka sakiti?

Dia mengatakan, panitia penyelenggara, dalam hal ini KPU DKI Jakarta, bisa mengurangi dukungannya terhadap dugaan pencurian KTP yang dilakukan warga Jakarta. Jadi, tambahnya, calon independen bisa dilihat kembali apakah memenuhi syarat tertentu seiring dengan berkurangnya jumlah pendukung yang diduga spekulasi warga Jakarta.

“Kalau calon tidak tahu, tinggal dikurangi jumlah dukungannya. Jika nominasinya masih cukup, pengerjaan bisa dilanjutkan. “Jika jumlah permohonan pencalonan dikurangi, Anda akan gagal karena tidak mendapat dukungan dan tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Daftar Dharma-Kun Pilkada DKI 2024 di DPR: Faisal Basri juga independen

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, juga menilai penemuan dugaan spekulasi identitas warga Jakarta untuk mendukung salah satu dari dua calon independen termasuk dalam lingkup manajemen. Karena seperti yang Anda katakan, ini melibatkan proses pendaftaran.

“Menurut saya ini wilayah administratif karena hanya proses pencalonan, jadi KPU bisa membatalkan pencalonan calon perseorangan. “Ini menciptakan proses pendaftaran baru di bidang administrasi,” jelasnya. (dil/jpnn) Yuk tonton juga video ini!

BACA JUGA: Pakar: Kandidat independen lebih baik bagi demokrasi dibandingkan kotak kosong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *