Hal Gufron.
Rencananya hari Jumat akan diputuskan (kode etik). Kasus PTUN sudah diperiksa, kata Albertina Ho, anggota Duas KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9).
BACA SEMUA: Daftar Calon Ketua BPK Nurul Gufron 2024-2029
Berdasarkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Daerah, perkara Gufron nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus PTUN terhadap penggugat Nurul Gufron dan tergugat Dewas KPK. komite juri pada hari Selasa.
Putusan pokok perkara menyatakan gugatan Gufron tidak diterima dan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 442.
BACA: Direktur Perusahaan Investasi KPK Ajak Penyidikan Kasus Korupsi
Putusan tersebut juga menyebutkan bahwa Komisi Kehakiman menerima rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kualitas absolut lembaga peradilan.
PTUN kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Daerah Jakarta 1424/G/TF/2024/PTUN.JKT yang menghentikan sementara pelaksanaan tindakan penyidikan pelanggaran etik atas nama pihak Nurul Gufron dalam surat undangan pemeriksaan sertifikat nomor: R-009/ DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 pada tanggal 21 Februari 2024.
BACA JUGA: Fakta yang diungkap saksi penerima suap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda pembacaan putusan pengadilan disiplin atas pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufron pada Selasa, 21 Mei 2024.
Penundaan tersebut berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Daerah (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewan Pemberantasan Korupsi menunda pembacaan putusan pengadilan tentang kode etik dan perilaku Gufron.
“Sesuai kesepakatan panitia, karena kami diperintahkan untuk menunda, maka kami tunda sampai keputusan PTUN menjadi tetap,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabin di Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). ).
Tumpak menjelaskan, keputusan sementara bersifat final dan mengikat pihak-pihak yang terkait. Dewas KPK pun menerima salinan putusan PTUN Jakarta.
Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat ini tengah digugat Dewan Pemberantasan Korupsi pada awal Desember 2023 karena penyalahgunaan kekuasaan dalam memfasilitasi mutasi pegawai negeri sipil ke Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya:
Baca artikel lain