saranginews.com, Jakarta – Komite Pemberantasan Korupsi Rakyat (KERAS) dan Gerakan Rakyat Proletar (GERAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/5). ) /9). ).
Kedua organisasi tersebut menuntut revisi atau PK yang diajukan Mardani H. Maming, terpidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), dibatalkan.
Baca Juga: Menarik Kontroversi PK Mardani Mumming, Jawaban Wakil Ketua MK Biasa Saja
Dalam aksinya, pengunjuk rasa KERAS dan GERAP mengenakan topeng Mardani H. Maminga, pelaku kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, mereka yang hadir dalam demonstrasi tersebut juga membawa beberapa poster dan spanduk yang bertuliskan para koruptor tidak boleh memberi jalan kepada H. Maming.
Baca juga: KPK Minta MA Bebaskan PK Mardani Mumming
Dalam sambutannya, Koordinator Lapangan atau KERAS, Korlap Sulaiman, mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutus pembatalan permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/ IV/2024 harus diajukan. Mardani H. Maming.
“Mahkamah Agung harus segera mengambil keputusan untuk menolak permohonan PK Mardani Maming,” bunyi permohonan kasasinya.
Baca Juga: Mardani Dibebaskan dari Penjara, Tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi
Dia mengatakan Majelis Hakim Agung (SCJ) pun sepakat dengan putusan hukum yang berlaku permanen eks Bendum PBNU tersebut.
Dia mengatakan, hakim MA harus mengikuti putusan hukum yang diberikan Mardani H. Maming.
Ia berharap Mahkamah Agung tetap pada keputusan hukumnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ia mengaku menilai penolakan review atau PK yang diajukan Mardani H. Maming akan berdampak buruk bagi koruptor Indonesia lainnya.
Suleiman berharap pemecatan PK Mardani H Maming juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana dalam hal ini. Beliau menyimpulkan bahwa “putusan yang tegas dan obyektif akan menjadi bukti nyata tekad Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi.”
Sementara itu, Koordinator Lapangan GERAP Amri Lokloman dalam sambutannya berharap Ketua MA yakni Sunarto tidak enteng menerima putusan PK yang disampaikan Mardani H. Maming.
Ketua Hakim Sunarto tidak boleh tenang karena diduga ditekan oleh hakim laki-laki korup untuk mengesahkan PK, ujarnya.
Girap juga mendukung penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji tipikor atau PK yang diajukan Mardani Mumming, lanjut Amri.
“Kami menuntut Mahkamah Agung (MA) menjaga independensinya dari campur tangan penambang korup,” ujarnya. (dil/jpnn)