Kejaksaan Agung Garap Dirut PT Master Steel di Kasus Korupsi Tol MBZ

saranginews.com, Jakarta – Ketua Direktur (Dirut) PT Master Steel dengan akronim IB itu diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). -Jalan Raya Cikampek (Jakarta).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap salah satu saksi dilakukan tim jaksa di Badan Reserse Kriminal Khusus Wakil Jaksa Agung (Jampidsus) Jakarta. pada Jumat (25/10).

Baca Juga: Sidang Korupsi MBZ, Mantan Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara

“Penyidikan terhadap tersangka DP yang merupakan Organisasi Pengoperasian Koperasi (KSO) kontraktor proyek jalan tol MBZ,” kata Harli dalam keterangan konfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Pak Kapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi persidangan.

Baca selengkapnya: Jaksa yang dituduh melakukan korupsi di MBZ menyerukan penarikan kembali pihak-pihak yang ditunjuk ke pengadilan

Sebelumnya, penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan memeriksa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen) Kementerian Perhubungan, Negara BS, sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Harli Sirekar mengatakan, “Penyidik ​​mendalami BS jabatan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017-2022”. kata dalam keterangannya di ibu kota Jakarta. pada Kamis (3/10)

Baca Juga: Jaksa Minta Penuntutan Maksimal Terhadap Terdakwa Penipuan Tol MBZ

Selain BS, penyidik ​​juga memeriksa dua orang saksi lainnya yakni JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Evaluasi Pengiriman Sementara (PHO) Tahun 2020, dan HL selaku Ketua Subkomite Pengelolaan Teknik Lalu Lintas Kementerian Perhubungan Tahun 2018-2020 dan adalah ketuanya. tim penilai kinerja yang baik.

Diketahui, keterlibatan tersangka DP dalam kasus tersebut bermula saat PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani kontrak pengusahaan jalan raya (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Raya (BPJT) senilai investasi sekitar 16 triliun rupiah.

Dalam implementasi perjanjian tersebut, DP selaku KSO menggandeng TBS sebagai perwakilan PT Bukaka untuk mengurangi jumlah yang ada pada basic design tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Selain itu, tersangka DP juga meminta PT JCC untuk menetapkan pemenang tender bekerja sama dengan Dirjen PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Tender JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah dinyatakan sebagai pemenang, DP kembali mengurangi jumlahnya tanpa didukung penelitian sebelumnya. Hal ini merugikan pemerintah sebesar Rp 510,1 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa DP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, ditambah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KUHP Nomor 20 Tahun 2001 Versi Revisi, Pasal 55 Ayat (1), KUHP Nomor 1 (antara/jpnn) Simak! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *