Inilah Kawan Tom Lembong yang Dijebloskan ke Sel Tahanan, Siapa?

saranginews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke sel tahanan, Selasa (29/10).

Penahanan ini terjadi setelah Tom Lembong diperiksa dan ditetapkan Jaksa Agung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2015-2016.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Jakarta Selatan. Tom Lembong ditangkap selama 20 hari pertama.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga telah memenjarakan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Survei Indikator Politik: Jaksa Agung Paling Dipercaya Masyarakat

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/1). 10).

Charles ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.

BACA JUGA: Jaksa Agung Gulung Ronald Tannur di Surabaya

Tom Lembong rupanya menyetujui izin impor gula PT AP pada tahun 2015. Meski saat itu gula dalam negeri sedang surplus sehingga tidak perlu impor.

Selain itu, impor gula hanya boleh dilakukan oleh badan usaha milik negara.

Sementara Charles diduga bersekongkol dengan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula pasir mentah yang diolah menjadi gula pasir putih.

Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. (waktu/hari)

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… GPA mendukung Jaksa Agung mengungkap sumber uang sitaan hampir Rp 1 T dari mantan pejabat Mahkamah Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *