saranginews.com, Bolang Mongondo Timur – Bea dan Cukai terus berupaya mencegah penyebaran rokok ilegal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan harmonisasi peraturan perpajakan di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Bali NTB Bea Cukai NTT Lindungi Negara Bisa Rugi Rp 16,5 Miliar Lewat Tindakan
Direktur Departemen Pengelolaan dan Pembinaan Bea Cukai, Budi Prasetio mengatakan, Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Sulabagatara) akan bekerja sama dalam penggunaan Dana Penyaluran Pajak Tembakau (DBH CHT) dan mengidentifikasi produk tembakau yang tidak diperbolehkan. Bolang Mongondo Timur, Sulawesi Utara, Selasa (8/10).
Dialog tersebut diikuti berbagai pihak, seperti Partai Rakyat Sulut, BPKPD, dan 15 instansi pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Hukum Tua dan Sangdi di Bolang Mongondo Timur.
Baca Juga: Mendukung Manufaktur Lokal Melalui Fasilitasi Ekspor, Bea & Cukai bagi UMKM dan Konsumen AS
Budi menjelaskan pemanfaatan DBH CHT terbagi menjadi tiga bagian, yakni 50 persen di bidang sosial, 10 persen di bidang penegakan hukum, dan 40 persen di bidang kesehatan.
Penegakan hukum dapat dilakukan melalui operasi gabungan deteksi impor ilegal (BKC), pendataan peredaran BKC ilegal, dan penyediaan perangkat untuk mendukung upaya pemberantasan BKC ilegal, jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagal Kirimkan Rokok Ilegal Rp 2,8 Miliar, Ini yang Terjadi
Di Sulawesi Selatan, Kantor Bea dan Cukai Sulawesi menghentikan peredaran rokok ilegal melalui razia pada Jumat (11/10).
Kegiatan pendekatan fokus pada pedagang dan pembeli akhir di tiga pasar besar: Pasar Tinggi Butung, Pasar Pabaeng-Baeng dan Pasar Marikaya.
Di saat yang sama, Bea dan Cukai memberikan banyak informasi penting antara lain jenis-jenis rokok ilegal, cara mengidentifikasi stempel palsu, serta dampak negatif rokok ilegal bagi negara dan masyarakat.
Budi mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya preventif yang merupakan bagian dari pemberantasan tembakau ilegal yang dilakukan Bea dan Cukai.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ciri-ciri tembakau ilegal, terutama di kalangan pengecer dan konsumen,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan dapat membedakan tembakau legal dan ilegal, tidak melakukan jual beli, dan melaporkan apabila ditemukan beredar, sehingga pemerintah dapat memperoleh pendapatan dari bisnis pajak.
Budi Prasetio (mrk/jpnn) menyimpulkan: “Masyarakat terlindungi dari penggunaan produk ilegal, dan tercipta persaingan perdagangan yang adil.”