Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara

saranginews.com, MEDAN – Pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho, 45, divonis 13 tahun penjara karena membunuh temannya usai berhubungan badan.

Meminta majelis hakim memvonis terdakwa Ridwan N alias Rido dengan hukuman 13 tahun penjara, kata jaksa Madan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Madin, Selasa.

Baca juga: Suami Buta Cemburu Bunuh Istrinya Usai Berhubungan Intim

Jaksa meyakini terdakwa yang berdomisili di Jalan Kriya, Kecamatan Madan Barat, Kota Madan, terbukti membunuh korban Mirni Sitopol.

Dari fakta persidangan, terdakwa Rido terbukti melanggar Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan pokok.

Baca juga: 2 Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo, Sumut, Ini Tugasnya

Yang lebih parah lagi adalah perbuatan terdakwa Rideau karena telah merenggut nyawa orang lain.

Sedangkan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya, kata jaksa Prianto.

Baca Juga: Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Dituntut

Usai membacakan permohonan Kejaksaan Madan, Ketua Hakim Lucas Sahbat menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (11/5) dengan agenda terdakwa dan kuasa hukumnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Priyanto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban Mirni S muncul di rumah terdakwa di Jalan Kriya, Gang Spakat, Kelurahan Karang Brombak, Medan Barat, Kota Medan, Selasa (23/4) pukul 07.00. sore WIB.

Selanjutnya di kamar tidur terdakwa, keduanya mengonsumsi sabu. Setelah itu, terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.

Keesokan harinya, terdakwa dan korban menonton video porno, lalu kembali berhubungan intim, kata Prianto.

Setelah berhubungan badan, terdakwa merasakan nyeri pada penisnya dan bertanya mengapa penisnya sakit.

Korban menjawab bahwa ia tidak sengaja menggigit penis terdakwa.

Mendengar hal tersebut, terdakwa langsung meninju dan menendang korban serta menginjak leher korban hingga tertelungkup di tanah.

“Setelah itu terdakwa melihat mulut korban berbusa dan mendengkur. Kemudian kaki korban pucat dan jantung berhenti berdetak hingga terdakwa menyadari korban sudah meninggal,” kata Priyanto (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *