Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka

saranginews.com, GARUT – Polisi memusnahkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan tanpa izin menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca juga: Koordinasi Polres Tanjung Batu dan TNI Ungkap Korupsi Pupuk di Ogun Eller

Pupuknya aman di gudang, tersangka sejauh ini ada satu, kalau ada pelaku atau tersangka lain akan kita tangani, kata Kapolsek Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers, Kamis.

Ia mengatakan, perkara pidana penimbunan, penimbunan, penyaluran, dan jual beli pupuk subsidi tanpa izin terungkap berkat penyelidikan polisi yang berujung pada ditemukannya barang subsidi di sebuah gudang di Desa Cimuncang, Kabupaten Garutkota untuk menyita pupuk tersebut.

Baca Juga: Pupuk Kaltim salurkan bantuan Rp 1 miliar untuk pendidikan dan pengembangan startup

Polres Garut baru menetapkan satu tersangka yakni A (49) warga Kabupaten Garut Kota yang terlibat penjualan ilegal pupuk urea dengan NPK Fonseca selama enam bulan.

Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa. Nanti kalau sudah cukup bukti, kasusnya akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan, kata Fajr.

Baca juga: Siskai dan Aktor Lainnya Divonis Setahun Penjara karena Bikin Film Cabul

Kapolres mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di gudang pupuk, ditemukan tumpukan karung berisi pupuk subsidi seberat dua puluh lima ton di atas, antara lain dua ratus tiga puluh dua karung pupuk urea dan 283 karung pupuk Fonseca.

Kapolres mengatakan, pengakuan tersangka membeli pupuk di toko pemerintah, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga jual tertinggi (HET), seperti pupuk urea bersubsidi yang harganya Rp 2.250 per kilogram kg, namun tersangka menjualnya dengan harga Rp 4.000 per kg, sedangkan NPK Fonseca seharga Rp 2.300 dijual Rp 4.500 per kg.

Kalau dirupiahkan, barang buktinya sekitar 90 juta hingga 100 juta, kata Kapolsek AKP Ari Rinaldo, Kepala Satuan Reserse Polres Garut.

Dia mengatakan, perbuatan tersangka itu ditempatkan di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliar dolar.

Kapolri menegaskan, penindakan terhadap kepemilikan dan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal merupakan salah satu bentuk tekad untuk mengakhiri penyalahgunaan produk bersubsidi dan menjaga stabilitas perekonomian Polri.

Penangkapan ini menunjukkan tekad Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas pasar, khususnya terkait pupuk bersubsidi, ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut belum dikembangkan karena kemungkinan masih ada tersangka lain di wilayah Kabupaten Garut, atau wilayah lain yang memiliki sistem serupa.

“Kasus ini terus kita usut dan kita lanjutkan penyidikannya, kita berharap bisa diselesaikan secara tuntas,” ujarnya. (Antara/JPNN)

Baca Juga Artikel… Ucapan Cawagub Suswono DKI Bikin Geger Rapat Partai Utama Bang Japar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *