saranginews.com, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran narkoba internasional di Palembang. Sumatera Selatan
Dalam pengumuman tersebut, aparat menangkap empat orang sindikat narkoba tersebut: AT, LM, HI dan AS.
BACA JUGA: Jaringan Pengedar Narkoba Sultan Malaysia Ditangkap dengan Banyak Bukti
Ketiga tersangka HI, AT dan LM merupakan pelaku kelompok TPPU jaringan narkoba Malaysia-Palembang.
Sedangkan Amerika Serikat merupakan pelaku kartel narkoba TPPU Aceh-Palembang.
Baca Juga: Gembong Narkoba Internasional Ditangkap, 12 Kilogram Sabu-sabu dan 10.000 Pil Ekstasi
Aparat menyita dana pencucian uang dari keempat tersangka.
Barang-barang yang disita antara lain uang tunai sebesar R278 juta, rekening dengan saldo sebesar R990 juta, real estate. Aset sebesar Rp 60,2 miliar. dan harta bergerak sebesar R2,5 miliar. Memiliki harta dan barang bukti senilai R64 miliar.
Baca selengkapnya: Inspektur Iqbal: Tidak ada tempat bagi sindikat narkoba di Rio
Komjen Marthinus Hukom, Kepala BNN, Indonesia Menjelaskan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) berawal dari ditemukannya tindak pidana narkoba di jaringan AC oleh BNN pada Mei 2024.
Petugas BNN mendapat informasi dari masyarakat dan menangkap tersangka berinisial AT dan LM saat melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Keduanya ditangkap petugas polisi di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang. Dengan barang bukti tas berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram pada Jumat 24 Mei 2024,” kata Komjen Marthinus, Rabu (10 September 2024).
Di tempat yang sama Pelemahan Wakil BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, dari penemuan tersebut penyidik BNN menindaklanjutinya dan menemukan sabu tersebut berasal dari Malaysia.
“Sabu-sabu datang dari Malaysia ke Palembang lewat Pekanbaru. dan dikendalikan oleh dua pria berinisial AT dan HI ditangkap di dua lokasi berbeda: AT ditangkap di Bali dan HI di Palembang. kataku pada Wayan.
Setelah menangkap tersangka, penyidik TPPU menganalisis transaksi keuangan tersebut untuk menemukan bukti adanya pencucian uang dalam kasus ini.
Penyidik menemukan sejumlah uang mengalir dari transaksi narkoba yang dilakukan tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama orang tersebut atau nama orang lain. Berikut barang bukti sederet aset yang disita penyidik.
“Para tersangka diketahui melakukan pelanggaran TPPU dengan menggunakan nama, Turn Us, menarik dan menyetor uang tunai, serta memalsukan barang atas nama sendiri atau atas nama orang lain. Saat ini seluruh harta benda tersangka telah disita untuk keperluan operasi lebih lanjut,” jelas Iwayan.
Sementara pelaku kejahatan di Amerika Serikat yang tergabung dalam jaringan narkoba Aceh-Palembang ditangkap setelah ditemukannya barang bukti non-narkoba, termasuk narapidana berinisial NH dan MM. Penyidik Tata Usaha TPPU BNN kemudian melanjutkan analisis, penelitian, dan penelitian bukti-bukti.
Dari hasil pemeriksaan transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bersama PPATK menemukan adanya aliran dana transaksi narkoba dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai. oleh para tahanan. Saya ragu dengan AS,” pungkas I Wayan.
Seorang warga Malaysia berinisial KOH yang mengendalikan pengiriman sabu ke AT kini masuk dalam DPO.
Tersangka dikenakan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun (mcr35/jpnn)