saranginews.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menghadiri rapat para kepala desa (kades) se-Jawa Tengah di sebuah hotel di Kota Semarang pada Rabu malam (23/10), salah satu calon pejabat Terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden pada Pilkada 2024 semakin memperkuat dukungan mobile. Namun kami dapat berbicara ketika salah satu kepala kastil memasuki ruangan. “Saat kami tiba Diperkirakan sekitar 90 kepala desa yang hadir langsung meninggalkan pertemuan tersebut,” kata Arif, anggota Bawaslu. Saat ditanya mengenai kabar tersebut, Kamis (24/10), ia menyatakan, proses pengumpulan dan penyatuan organisasi kepala desa (PKD) dari berbagai daerah telah dilakukan. Masing-masing daerah mengirimkan dua orang wakilnya, yaitu seorang ketua dan seorang sekretaris. Pada tanggal 17 Oktober 2024, rapat serupa akan dilaksanakan di Semarang Barat yang akan dihadiri oleh kurang lebih 200 kepala desa dari Kabupaten Kendal UU Pilkada “Semua pejabat pemerintah Termasuk kepala desa dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” jelas Arif. Ia juga menjelaskan, sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 188 undang-undang pemilu daerah Pejabat kota atau kepala desa yang melanggar aturan ini bisa dihukum. Mereka diancam pidana penjara antara satu hingga enam bulan atau pidana penjara antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000,- juga dapat dikenakan sanksi administratif dari pihak berwenang. Harus dilakukan oleh kepala desa secara tidak terorganisir.
Baca Juga: PDIP Menangkan Integrasi di Jateng Megawati Harap Pilkada Tanpa Campur Tangan
Baca artikel lainnya… Bawaslu cepat tangani 40 laporan pelanggaran Pilgub Jateng.