Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala? 

saranginews.com, JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memaparkan perkembangan penunjukan Supriyani sebagai PPPK 2024.

Ada kabar gembira memang, namun ada hal lain yang terus diperjuangkan PGRI. 

BACA JUGA: Reaksi Proctor atas kesalahan Profesor Supriyani: kenapa tidak besok!

Wijaya dari PB PGRI mengatakan, Ketum Unifah Rosyidi telah berbicara dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (mendikdasmen) Abdul Mu’ti tentang permintaan guru Supriyani untuk mengambil keputusan tentang PPPK dan pemerintah menerimanya. 

Wijaya mengatakan, PGRI kemudian berbicara kepada pemerintah daerah mengenai pengangkatan Profesor Supriyani sebagai PPPK 2024.

BACA JUGA: Kasus Menakjubkan Pendeta Profesor Supriyani, Bupati Yaka, Kawasan Terapung Sudarsono

Pada Rabu, 30 Oktober, Wijaya mengatakan kepada JPNN: “Komunikasi tersebut terjadi antara Direktur PGRI Sultra dengan Direktur PGRI Konaves Selatan serta Direktur Dinas Pendidikan.” 

Wijaya menambahkan, pada 24 Oktober 2024, PB PGRI berbicara dengan Profesor Supriyani usai sidang pertama melalui Zoom.

BACA JUGA: 4 Fakta Penting dalam Kasus Kedua Supriyani Guru Besar Yang Terhormat, Tak Hanya PGRI

Saat ini, tujuan PGRI adalah mendampingi Profesor Supriyani agar pembebasannya berhasil melalui jalur hukum. Pada Senin, 28 Oktober 2024, sidang kedua perkara tanpa didampingi kuasa hukum akan dijadwalkan.

“Kami berharap tidak ada lagi tindak pidana terhadap guru,” tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti menyampaikan kabar gembira kepada guru Supriyani. Guru honorer di SDN 4 Baito, Konave Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Selatan (Sultra) kini sedang menjalani proses seleksi PPPK 2024 dan akan disertifikasi.

“Kami akan memperkuat guru Supriyani yang saat ini sedang dalam proses seleksi PPPK 2024. Beliau akan menerima ijazah PPPK 2024 dan akan dilantik pada tahun ini,” kata Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti. konferensi pers pada hari Rabu. 23/10). 

Ia mengungkapkan, dirinya sempat berbicara dengan Kapolri Listjo Sigit untuk menanyakan soal guru Supriyani. Dirjen Pol menjawab, penahanan Profesor Supriyani ditangguhkan. Namun uji coba akan dilanjutkan nanti.

“Berbagai langkah sudah kita lakukan, meski sebenarnya bukan tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar, tapi karena apa yang terjadi di sekolah,” tegasnya.

Direktur PB PGRI Unifah Rosyidi meminta yang bersangkutan dibebaskan dari segala kasus, mengingat sebagai guru dalam menjalankan tugasnya tidak akan melakukan kekerasan atau menyakiti murid-muridnya dan guru Supriyani saat ini sedang mengikuti proses seleksi PPPK 2024. di masa depan.

Dibahas juga bahwa kedepannya, jika ada tindakan guru yang dinilai melanggar hukum, maka PGRI akan meminta kepolisian terkait untuk melakukan upaya penyelesaian masalah supremasi hukum dan berkoordinasi dengan daerah penerapan standar guru PGRI. . dengan kontrak kepolisian dengan PGRI adalah tentang perlindungan hukum terhadap profesi guru.

Mengingat mata pelajaran tersebut sedang mengikuti ujian PPPK dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024, PGRI meminta agar guru Supriyani diperbolehkan mengikuti proses tersebut tanpa disertai surat keterangan polisi.

Unifah Rosyidi menyimpulkan: “Kami meyakini aturan profesi ditegakkan oleh pihak kepolisian, sehingga jika ada petugas yang menggunakan kekerasan tidak patut, kami menuntut yang bersangkutan diadili sesuai aturan yang ada.” (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *